Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi ‘Jewer’ Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes, Denda Rp 1 Juta, Tutup 7 Hari

Bali Tribune / PANGGIL - Tim Yustisi Pemkab Badung saat memanggil salah satu pemilik tempat usaha di Kerobokan Kelod karena melanggar Prokes, Senin (21/2).

balitribune.co.id | MangupuraDua tempat usaha di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara ‘dijewer’ Tim Yustisi Pemkab Badung. Kedua tempat usaha tersebut bahkan langsung dikenakan sanksi denda dan usahanya ditutup selama tujuh hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara didampingi Kasi Penindakan Dewa Made Sugira menyatakan kedua tempat usaha tersebut diketahui melabrak Protokol Kesehatan (Prokes) dalam sebuah sidak yang dilakukan pihaknya baru-baru ini.

“Saat sidak minggu lalu kami menemukan dua tempat usaha ini melanggar Prokes,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Pelanggaran Prokes yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan kerumunan dan tidak memiliki QR Code PeduliLindungi. “Keduanya tidak memiliki QR Code PeduliLindungi dan satu usaha tidak membatasi kerumunan,” kata Suryanegara.

Sesuai SOP, menurut pejabat asal Denpasar tersebut, kedua tempat usaha tersebut selain dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran juga dikenakan sanksi denda berupa uang sebesar Rp 1 juta dan wajib tutup selama 7 hari.

“Karena melanggar Prokes tempat usaha akan ditutup selama 7 hari dengan pemasangan police line dan mereka wajib bayar denda Rp 1 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut Dewa Sugira menambahkan sesuai kewenangan, Satpol PP juga sudah langsung memberikan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kedua pemilik usaha telah mengakui kesalahannya, dan kemudian bersedia untuk melengkapi persyaratan agar bisa kembali beroperasi.

“Sesuai dengan kebijakan tempat usaha yang melanggar akan ditutup selama 7 hari dan kami akan memeriksa peizinan mereka. Jika tidak memilki izin kami akan memberikan surat teguran,” timpal Sugira,

Sesuai ketentuan, lanjut dia, bila usahanya tidak memiliki izin maka pemilik usaha wajib mendaftarkan usahanya. Sehingga selama proses pengurusan izin, usaha terebut belum diperbolehkan beroperasi. Dirinya juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi QR Code PeduliLindungi. 

“Sudah ada satu usaha yang telah selesai menjalani sanksi, saat ini sedang mengurus QR Code PeduliLindungi,” tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.