Diposting : 24 September 2020 03:56
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Semarapura - Tim Gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pecalang Desa Adat, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Selasa ( 22/9).
Kegiatan Operasi Yustisi ini diawali dengan apel kesiapan di depan Monumen Semarapura. Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pengawasan dan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam pelaksanaan Yustisi Kali ini tim dibagi menjadi 4 regu. Pertama tim menyasar komplek pertokoan sepanjang Jalan Diponogoro, Pasar Seni Semarapura, Pasar Sengol Semarapura, dan Lapangan Puputan Klungkung. Dari empat lokasi ini petugas menemukan seorang warga yang tidak membawa/memakai masker, sedangkan beberapa warga lainnya terjaring karena tidak memakai masker dengan benar.
Selanjutnya Tim Gabungan menuju Pura Goa Lawah di Desa Pesinggahan, dilanjutkan ke Pelabuhan Tribuana Desa Kusamba, dan yang terakhir tim menuju Krematorium Punduk Dawa di Desa Pikat. Tim beberapa kali turun memberikan sosialisai kepada warga dengan mengedepankan tindakan persuasif. Kasat Pol PP juga memberikan himbauan khusus kepada para pemangku yang ngayah agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam proses persembahyangan.