Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Timbun BBM Bersubsidi, Dua Pemilik Pertamini Ditindak

Bali Tribune / DIAMANKAN - Dua pemilik Pertamini diamankan di Polres Jembrana setelah terciduk menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

balitribune.co.id | NegaraKendati penindakan sudah sering dilakukan, namun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seolah tidak pernah jera. Terbukti aparat kepolisian di Jembrana kembali membekuk dua pelaku penimbunan dan penjual pertalite eceran.

Berbagai modus dilakukan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Seperti yang dilakukan dua pelaku penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang berhasil ditangkap Polres Jembrana. Kedua pelaku tersebut berinisial HB (55) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana dan berinisial LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, kecamatan Negara, Jembrana.

Untuk pelaku LH ditangkap dengan barang bukti sebuah kendaran Suzuki Katana yang didalamnya terdapat tangki tambahan yang berisi minyak jenis pertalite sejumlah 190 liter. Sedangkan pelaku HB ditangkap dengan barang bukti sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang juga di dalamnya berisi tangki tambahan berisi BBM Pertalite sebanyak 30 liter.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi yang berbeda. “Pelaku HP ditangkap di warungnya pada tanggal 12 November 2024 di Desa Cupel. Sedangkan pelaku LH juga ditangkap di warung miliknya pada tanggal 12 November 2024,” terangnya.Kedua pelaku, lanjut Endang, berhasil ditangkap setelah anggota Unit IV Satreskrim Polres Jembrana membuntuti kedua tersangka sampai di rumahnya.

“Saat pelaku memindahkan BBM tersebut kita langsung tangkap. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Mereka menjual BBM tersebut di pertamini miliknya dengan harga Rp 10.600 ribu. Pelaku LH mengaku membeli BBM di SPBU Banyubiru sehari sebanyak 4 kali dengan menggunakan barcode berbeda-beda. Ia juga mengaku menggeluti penyelundupan ini sudah 6 bulan,” jelasnya.

Begitupula pelaku HB. Pemilik pertamini ini juga ditangkap saat memindahkan BBM bersubsidi dari tangki tambahan mobilnya ke mesin pertamini di warungnya yang juga di beli di SPBU Banyubiru. “Pelaku HB mengaku membeli BBM ke SPBU sehari banyak 3 kali akan tetapi tidak setiap hari, dengan barcode yang berbeda-beda. Kedua pelaku mengelabui petugas SPBU saat pembeli ramai mengantri,” ucapnya.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan pasal 55 UU RI No 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Kedua pelaku diancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti mengelabui dengan modus-modus tangki tambahan dan menggunakan barcode lain pasti akan ketahuan. “Untuk penjual BBM bersubsidi lainnya, kita akan memberi himbauan terlebih dahulu agar tidak menjual BBM bersubsidi,” tandasnya.

wartawan
PAM

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.