Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Timbun BBM Bersubsidi, Dua Pemilik Pertamini Ditindak

Bali Tribune / DIAMANKAN - Dua pemilik Pertamini diamankan di Polres Jembrana setelah terciduk menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

balitribune.co.id | Negara - Kendati penindakan sudah sering dilakukan, namun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seolah tidak pernah jera. Terbukti aparat kepolisian di Jembrana kembali membekuk dua pelaku penimbunan dan penjual pertalite eceran.

Berbagai modus dilakukan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Seperti yang dilakukan dua pelaku penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang berhasil ditangkap Polres Jembrana. Kedua pelaku tersebut berinisial HB (55) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana dan berinisial LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, kecamatan Negara, Jembrana.

Untuk pelaku LH ditangkap dengan barang bukti sebuah kendaran Suzuki Katana yang didalamnya terdapat tangki tambahan yang berisi minyak jenis pertalite sejumlah 190 liter. Sedangkan pelaku HB ditangkap dengan barang bukti sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang juga di dalamnya berisi tangki tambahan berisi BBM Pertalite sebanyak 30 liter.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi yang berbeda. “Pelaku HP ditangkap di warungnya pada tanggal 12 November 2024 di Desa Cupel. Sedangkan pelaku LH juga ditangkap di warung miliknya pada tanggal 12 November 2024,” terangnya.Kedua pelaku, lanjut Endang, berhasil ditangkap setelah anggota Unit IV Satreskrim Polres Jembrana membuntuti kedua tersangka sampai di rumahnya.

“Saat pelaku memindahkan BBM tersebut kita langsung tangkap. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Mereka menjual BBM tersebut di pertamini miliknya dengan harga Rp 10.600 ribu. Pelaku LH mengaku membeli BBM di SPBU Banyubiru sehari sebanyak 4 kali dengan menggunakan barcode berbeda-beda. Ia juga mengaku menggeluti penyelundupan ini sudah 6 bulan,” jelasnya.

Begitupula pelaku HB. Pemilik pertamini ini juga ditangkap saat memindahkan BBM bersubsidi dari tangki tambahan mobilnya ke mesin pertamini di warungnya yang juga di beli di SPBU Banyubiru. “Pelaku HB mengaku membeli BBM ke SPBU sehari banyak 3 kali akan tetapi tidak setiap hari, dengan barcode yang berbeda-beda. Kedua pelaku mengelabui petugas SPBU saat pembeli ramai mengantri,” ucapnya.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan pasal 55 UU RI No 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Kedua pelaku diancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti mengelabui dengan modus-modus tangki tambahan dan menggunakan barcode lain pasti akan ketahuan. “Untuk penjual BBM bersubsidi lainnya, kita akan memberi himbauan terlebih dahulu agar tidak menjual BBM bersubsidi,” tandasnya.

wartawan
PAM

Harga Melejit, Tepung dan Gula Pasir Mulai Langka 

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kuliner di Kota Denpasar kini harus menghadapi tekanan berat. Harga sejumlah komoditas bahan pokok, seperti gula pasir dan tepung terigu, terus meroket melampaui ketetapan pemerintah. Tak hanya mahal, barang-barang tersebut juga mulai langka di pasaran sejak Selasa (3/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Glamping di Pelaga Diterjang Longsor, Dua Pengunjung Diduga Tertimbun

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras yang melanda kawasan utara Kabupaten Badung sejak Minggu (1/11/2026) malam memicu bencana tanah longsor di Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Material tebing mendadak ambrol dan menimbun salah satu unit penginapan di Eco Park Pelaga Glamping Retreat.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang pengunjung diduga kuat terjebak dan tertimbun di dalam bangunan yang tertimpa material longsoran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final BRILIAN Sportartcular Bulu Tangkis Meriah, BO Denpasar Gatot Subroto Raih Gelar Juara

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang BRILIAN Sportartcular cabang olahraga (cabor) bulu tangkis Regional Office BRI Region 17 Denpasar berlangsung meriah dengan atmosfer pertandingan yang penuh semangat, sportivitas, dan kebersamaan. Partai final yang digelar pada Minggu (1/11) di GOR Praja Raksaka Denpasar mempertemukan para perwakilan Branch Office terbaik yang telah melalui rangkaian pertandingan sebelumnya.

Baca Selengkapnya icon click

Branch Office BRI Singaraja Raih Juara Umum BRILIAN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Branch Office (BO) BRI Singaraja berhasil meraih predikat Juara Umum dalam ajang BRILIAN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar yang mencapai puncaknya pada Minggu (1/11/2026). BO BRI Singaraja berhasil mengukuhkan prestasinya dengan mengoleksi 4 medali emas dan 2 medali perak dari total 12 cabang olahraga dan seni yang dipertandingkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.