Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Tegas Vila Melanggar Aturan

I Gusti Bagus Made Damara

BALI TRIBUNE - Masyarakat mendesak pemerintah melalui Satpol PP Tabanan menindak tegas pembangunan sebuah vila di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, yang diduga melanggar sempadan sungai. Salah seorang sumber menyebutkan jika persoalan mengenai pembangunan vila yang melanggar aturan, mungkin saja tidak hanya terjadi pada Villa Sahaja Sawah di Banjar Kelecung Kaja, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan tersebut. Terlebih Tabanan merupakan salah satu kabupaten strategis yang lokasinya kini semakin dilirik investor. “Persoalan pembangunan vila yang diduga melanggar sempadan sungai sehingga masyarakat mengeluh ini mungkin hanya salah satunya, karena Tabanan cukup luas bisa saja terjadi juga di wilayah lain,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan, Rabu (24/10). Menurutnya, lembaga yang berwenang menindak pelanggaran yang dilakukan oleh investor-investor tersebut harus bersikap tegas. Selain memantau proses pembangunan juga harus dipantau proses perizinannya agar sesuai prosedur. Apalagi hal ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD di Tabanan. Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya informasi adanya vila diduga melanggar sempadan sungai. Hanya saja pemilik vila bukanlah anggota dari PHRI Tabanan. Padahal pihaknya sudah pernah bersurat kepada vila tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan PHRI Tabanan. “Padahal kita ingin merangkul seluruhnya sehingga koordinasi kita berjalan baik, antarpengusaha dan dengan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (24/10). Terlebih menurutnya banyak vila yang berkedok rumah pribadi dan dibangun atas nama orang lokal padahal pemiliknya investor asing yang sejatinya menguntungkan bagi peningkatan PAD Kabupaten Tabanan. Pemasaran pun dilakukan secara online sehingga seperti tak terlihat. Sehingga atas adanya keluhan masyarakat tentang pembangunan vila yang diduga melanggar sempadan sungai tersebut, pihaknya mengimbau agar para pengusaha mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik. “Dalam pembangunan selain harus mengantongi izin, tentu harus mengantongi persetujuan dari para penyanding, masyarakat setempat dan sebagainya agar jangan sampai berpolemik dengan masyarakat dan lingkungan di kemudian hari, itu selalu kita tegaskan kepada anggota PHRI,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan berdasarkan data, Villa Sahaja Sawah sudah berizin di tahun 2015 lalu. Hanya saja mengenai adanya keluhan masyarakat terkait pembangunan diduga melanggar sempadan sungai, pihaknya belum bisa memastikan dan akan segera melakukan pengecekan. “Tentunya kami mengeluarkan izin sesuai ketentuan dan kami akan respon ke lapangan, jika nanti ada peruntukannya di luar izin yang kami keluarkan maka akan dievaluasi,” ungkapnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.