Tindak Tegas Vila Melanggar Aturan | Bali Tribune
Diposting : 25 October 2018 10:18
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
I Gusti Bagus Made Damara
BALI TRIBUNE - Masyarakat mendesak pemerintah melalui Satpol PP Tabanan menindak tegas pembangunan sebuah vila di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, yang diduga melanggar sempadan sungai.
 
Salah seorang sumber menyebutkan jika persoalan mengenai pembangunan vila yang melanggar aturan, mungkin saja tidak hanya terjadi pada Villa Sahaja Sawah di Banjar Kelecung Kaja, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan tersebut. Terlebih Tabanan merupakan salah satu kabupaten strategis yang lokasinya kini semakin dilirik investor.
 
“Persoalan pembangunan vila yang diduga melanggar sempadan sungai sehingga masyarakat mengeluh ini mungkin hanya salah satunya, karena Tabanan cukup luas bisa saja terjadi juga di wilayah lain,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan, Rabu (24/10).
 
Menurutnya, lembaga yang berwenang menindak pelanggaran yang dilakukan oleh investor-investor tersebut harus bersikap tegas. Selain memantau proses pembangunan juga harus dipantau proses perizinannya agar sesuai prosedur. Apalagi hal ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD di Tabanan.
 
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya informasi adanya vila diduga melanggar sempadan sungai.
 
Hanya saja pemilik vila bukanlah anggota dari PHRI Tabanan. Padahal pihaknya sudah pernah bersurat kepada vila tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan PHRI Tabanan. “Padahal kita ingin merangkul seluruhnya sehingga koordinasi kita berjalan baik, antarpengusaha dan dengan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (24/10).
 
Terlebih menurutnya banyak vila yang berkedok rumah pribadi dan dibangun atas nama orang lokal padahal pemiliknya investor asing yang sejatinya menguntungkan bagi peningkatan PAD Kabupaten Tabanan. Pemasaran pun dilakukan secara online sehingga seperti tak terlihat. Sehingga atas adanya keluhan masyarakat tentang pembangunan vila yang diduga melanggar sempadan sungai tersebut, pihaknya mengimbau agar para pengusaha mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik.
 
“Dalam pembangunan selain harus mengantongi izin, tentu harus mengantongi persetujuan dari para penyanding, masyarakat setempat dan sebagainya agar jangan sampai berpolemik dengan masyarakat dan lingkungan di kemudian hari, itu selalu kita tegaskan kepada anggota PHRI,” tegasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan berdasarkan data, Villa Sahaja Sawah sudah berizin di tahun 2015 lalu. Hanya saja mengenai adanya keluhan masyarakat terkait pembangunan diduga melanggar sempadan sungai, pihaknya belum bisa memastikan dan akan segera melakukan pengecekan.
 
“Tentunya kami mengeluarkan izin sesuai ketentuan dan kami akan respon ke lapangan, jika nanti ada peruntukannya di luar izin yang kami keluarkan maka akan dievaluasi,” ungkapnya.