Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Temuan BPK, Tujuh Reklame di Mal Level 21 Diturunkan Mandiri

TURUNKAN REKLAME
Bali Tribune / TURUNKAN REKLAME - Pihak manajemen Level 21 melakukan penurunan secara mandiri terhadap tujuh bidang reklame belum lama ini.

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame Kota Denpasar langsung bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak di Mal Level 21, Jalan Teuku Umar. 

Langkah tegas ini diawali dengan penerbitan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga surat peringatan (SP) terhadap tujuh bidang reklame yang bermasalah.

Setelah melalui tahapan tersebut, pihak manajemen Level 21 melakukan penurunan secara mandiri terhadap tujuh bidang reklame. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penanganan objek reklame yang masuk dalam laporan temuan BPK.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan hal tersebut, Senin (12/10). Dedy menjelaskan bahwa penurunan reklame dilakukan oleh pihak manajemen Level 21 setelah Tim Pokja Reklame melaksanakan tahapan tindak lanjut administratif.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa penanganan reklame di Kota Denpasar melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui Tim Pokja Reklame yang terdiri atas perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi antarperangkat daerah ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan dan penataan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait penurunan tujuh bidang reklame tersebut, Dedy mengungkapkan bahwa pihak manajemen Level 21 menyampaikan adanya pergantian manajemen sebagai salah satu pertimbangan. Penurunan secara mandiri ini menjadi bagian dari tindak lanjut di lapangan terhadap objek reklame yang tercantum dalam laporan temuan BPK.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor reklame. Melalui pemberitahuan dan surat peringatan yang dilakukan secara bertahap, diharapkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy.

wartawan
HEN
Category

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Panjang, PDAM Denpasar Perluas Daya Tampung

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar mulai melakukan langkah antisipasi menghadapi potensi krisis air akibat kemarau panjang. Meski produksi air bersih saat ini masih berjalan normal, penurunan debit sungai di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Cari Titik Temu Tarif SJUT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.