Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinggal Menghitung Hari, STIKOM Bali Bertransformasi ke Institut

Bali Tribune/Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Ristek Dikti Prof dr Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D

balitribune.co.id | Denpasar – STIKOM Bali akan segera beralih status dari Sekolah Tinggi ke Institut. Peningkatan status itu tinggal menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti RI. Ketua STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan mengatakan, seharusnya keputusan penetapan itu diberikan berbarengan dengan Wisuda XXIV STIKOM Bali pada Sabtu, 27 April 2019.

“Seharusnya hari ini (penetapan Institut) diberikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti. Mungkin dalam minggu-minggu ini sudah selesai,” jelas Dadang Hermawan di Nusa Dua, Sabtu, 27 April 2019.

Pembina Yayasan Widya Dharma Shanti – induk STIKOM Bali – Prof. Dr. I Made Bandem, MA menambahakan, berdasarkan hasil lacakannya, berkas permohonan perubahan status dari sekolah tinggi menjadi institut itu sudah sampai di Biro Hukum Kementerian Ristek Dikti.

“Secara prosedural memang begitu, dari sisi hukum selesai barulah ditandatangani oleh Pak Menteri. Jadi, kita tunggu saja dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, mudah-mudahan sudah keluar,” kata Prof. Bandem.

Dengan peningkatan status yang segera akan diterima STIKOM Bali, secara otomatis akan berubah nomenklatur menjadi Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali.

Menanggapi hal itu, Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Prof dr Ali Ghufron Mukti, M.Sc. Ph.D berjanji akan segera mengeceknya dan medorong supaya cepat keluar.

“Setahu saya, prosesnya sudah sampai di Biro Hukum, Tapi kembali dari sini, saya akan cek lagi dan mendorong supaya cepat keluar,” kata Prof. Ali Ghufron Mukti di Nusa Dua, usai wisudah ini. 

Sebelumnya,  ketika memberikan sambutan dalam wisuda ini, Kepala LLDikti Wilayah VIII Bali Nusra Prof I Nengah Dasi Astawa berharap dalam waktu dua bulan ke depan, STIKOM Bali sudah berubah status secara resmi menjadi institut.

“Saat ini semua prodi di STIKOM Bali terakreditasi B, setelah menjadi institut, saya harapa STIKOK Bali segera mengajukan akreditasi untuk lembaga,” pungkas prof. Dasi Astawa. (*)

 

wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.