Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Simulasi Seleksi PPPK, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Beri Semangat Peserta

seleksi PPPK
Bali Tribune / PPPK - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta, meninjau pelaksanaan simulasi seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (7/5).

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta, meninjau langsung pelaksanaan simulasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (7/5).

Simulasi yang digelar selama dua hari, 7 hingga 8 Mei 2025, merupakan bagian dari persiapan menjelang seleksi utama yang akan berlangsung pada 11 dan 12 Mei 2025. Kegiatan ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang melibatkan ratusan tenaga non-ASN dari berbagai perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karangasem memberikan semangat kepada para peserta agar tetap percaya diri dan serius dalam mengikuti proses seleksi.

“Simulasi ini penting agar para peserta tidak grogi saat menghadapi ujian yang sebenarnya. Ini juga membantu peserta yang belum terbiasa menggunakan komputer agar tidak kaget dan lebih siap secara teknis maupun mental,” pesan Bupati Gus Par.

Gus Par juga mengapresiasi kerja sama lintas perangkat daerah dalam mendukung kelancaran kegiatan ini, mulai dari penyediaan sarana prasarana, jaringan internet, hingga dukungan teknis dari tim kepegawaian dan panitia pelaksana.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BKPSDM, Dinas Kominfo, Bagian Umum, dan seluruh OPD yang telah berkontribusi. Ini wujud sinergi kita dalam mendukung proses rekrutmen ASN yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Kegiatan simulasi ini diharapkan memberikan gambaran nyata kepada peserta tentang situasi ujian sebenarnya, sekaligus menjadi ajang evaluasi kesiapan teknis panitia menjelang pelaksanaan seleksi utama.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.