Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Warga Geruduk Kantor Desa

Bali Tribune/ EKSEKUSI – Ribuan warga dari 6 banjar di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara Badung longmarch ke kantor desa tolak eksekusi pura oleh PN Denpasar.
balitribune.co.id | Kuta Utara - Eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Canggu, mendapat penolakan dari ribuan warga Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (29/10) pagi. Sedikitnya 1.200 kepala keluarga (KK) dari tujuh banjar adat turun menolak eksekusi yang rencannaya dilaksanakan, Selasa (29/10) di Kantor Desa Canggu. 
 
Dibekali beberapa spanduk, ribuan warga menggerudug kantor desa, mendesak agar tempat suci Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tidak jadi dieksekusi. Warga meminta agar penyelesaian sengketa waris pura ditempuh secara adat.
 
Adapun ketujuh banjar adat yang tergabung dalam aksi ini adalah Banjar Adat Canggu, Padang Linjong, Tegal Gundul, Banjar Babakan, Umabuluh, Kayutulang, dan Pipitan. Aksi unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Bendesa Adat Canggu I Nyoman Sujapa.
 
Unjuk rasa berlangsung damai. Namun, ribuan warga yang berpakaian adat madya ini sempat menggelar longmart dari masing-masing banjar menuju kantor desa. Dalam aksi ini intinya mereka menuntut agar rencana penetapan eksekusi PK MA RI Nomor 482 PK/Pdt/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang rencananya akan dibacakan oleh Ketua PN Denpasar Selasa (29/10) pukul 10.00 Wita di kantor Desa Canggu dibatalkan.
 
Adanya aksi ribuan warga ini pun berhasil menunda pembacaan eksekusi. Bahkan selaku eksekutor dari pihak PN Denpasar tak satu pun tampak hadir di Kantor Desa Canggu.
 
Bendesa Adat Canggu I Nyoman Sujapa di sela-sela aksi menegaskan, bahwa sebanyak 1.200 KK warga yang datang ke kantor desa bertujuan untuk mendengarkan keputusan PN Denpasar terkait kasus hukum yang menimpa Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Canggu.
 
"Seluruh masyarakat Desa Adat Canggu yang berjumlah 1.200 KK ini ke kantor desa berdasarkan keputusan paruman (rapat, red), yakni untuk mendengarkan pembacaan itu (pembacaan eksekusi dari PN Denpasar) agar diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
 
Nah, bila dalam pembacaan keputusan pengadilan itu ada pura yang dijadikan objek hukum yang disengketakan, maka pihak desa adat akan menyatakan sejumlah sikap. Pertama, desa adat minta agar eksekusi tidak dilaksanakan. Kedua, desa adat memohon agar penyelesaian kasus ini diselesaikan secara hukum adat.
 
"Bukan menolak, bukan kita mengadakan perlawanan tetapi menyatakan sikap. Yakni eksekusi tidak dilaksanakan dan mohon agar kasus ini diambil alih dan diselesaikan secara hukum adat," kata Sujapa.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak pengempon kalah di Pengadilan Negeri (PN). Namun, menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, dalam PK (Peninjauan Kembali) kembali menguatkan keputusan PN.
 
Bila diserahkan secara adat, Sujapa mengaku desa adat siap mencarikan titik temu agar kedua pihak yang bersengketa tidak ada yang dirugikan. "Harapan kami biarlah kami di desa adat, manjelis desa adat dan PHDI untuk menyelesaikan masalah sengketa waris adat ini dengan mengedepankan musyawarah sehingga tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan," katanya sembari menambahkan bahwa kasus ini juga kini tengah bergulir ke ranah hukum pidana di Polda Bali.
 
Sementara Kelian Pura Made Widiana menyebut bahwa sengketa pura ini sudah berlangsung lama. Sejumlah upaya damai gagal dilaksanakan sehingga berujung ke meja hijau.
 
"Harapan kami agar tanah itu dikembalikan seperti semula, bahwa itu tanah pura," tukasnya singkat.
wartawan
I Made Darna
Category

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.