Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Model Teleconference, Sidang Eksepsi Gus Adi Ditunda

Bali Tribune / Pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah atas nama terdakawa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi terpaksa ditunda. Penundaan itu disebabkan Gus Adi menolak hadir dalam sidang yang digelar model online/teleconference, Senin (22/6).
Gus Adi mengaku keberatan dengan sidang model teleconference karena dianggpa tidak maksimal dalam memberikan pembelaan atas kasus yang membelitnya.
 
"Sidang dengan agenda eksepsi ditunda. Klien kami (Gus Adi) menolak untuk mengikuti sidang dengan model teleconference," ungkap Gede Harja Astawa, SH dari Tim Advokat Buleleng yang menjadi pengacara Gus Adi, Senin (22/6).
 
Menurut Harja, sejak awal pihaknya telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  yang mengadili perkara dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, presiden dan Gubenur Bali dan disangkakan kepada Gus Adi untuk menghadirkan terdakwa Gus Adi dalam sidang.
 
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga kamis (25/6) depan dengan menghadirkan terdakwa langsung dalam ruang sidang " jelas Harja Astawa.
 
Menurut Harja, pada persidangan langsung, disamping tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, pemeriksaan perkara pidana secara langsung semata-mata untuk dapat menggali kebenaran materiil dan bukan formil seperti dalam kasus perdata.
 
"Karena itu mengungkap fakta dalam peraidangan wajib hukumnya. Mudah-mudahan persidangan selanjutnya berjalan objektif karena kasus pidana sangat memerlukan keyakinan hakim dalam membuktikan kebenaran materiil," tandas Harja dibenarkan tim advokat lainnya Made Suwinaya, SH.
 
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang model online/teleconference yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cendrung merugikan klien nya.
 
"Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti," kata Harja Astawa.
 
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
 
Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa, SH, I Nyoman Sunarta, SH, I Nyoman Suryata, SH, I Wayan Sudarma, SH, Ketut Widiada, SH dan Putu Anggar Satria Kusuma, SH.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pemkab Badung Kembali Beri Bantuan Hari Raya Galungan, Wujud Nyata Pemerintah Ringankan 83 Ribu Beban Krama Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung menghadirkan kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat terus diwujudkan secara konkret, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Badung Raker Bersama 5 OPD Bahas Program Kegiatan Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja (Reker) dengan mengundang lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk membahas program kegiatan tahun 2026, bertempat di lantai II Gedung Dewan, pada Senin (10/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat Memperingati Hari Pahlawan

Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.”

Mari kita kobarkan semangat kepahlawanan dalam diri, meneladani perjuangan para pahlawan bangsa
untuk membangun Badung yang maju, berdaya saing, dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.