Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Permintaan Maaf, Keluarga Korban Minta Pembunuh Man Colik Dihukum Mati

Persidangan
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).

balitribune.co.id | Semarapura - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).

Persidangan  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH dan  Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.

Dalam persidangan ini dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi 3 orang keluarga korban antara lain istri korban Ni Wayan Yeni, Ketut Budana adik korban dan Ni Wayan Resi adik ipar korban.  

Ketiga saksi secara tegas menolak memberikan maaf terhadap terdakwa Petong. Hal ini menyusul adanya pemintaan permohonan maaf dari terdakwa Petong. "Saya minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat beratnya yaitu hukuman mati pada terdakwa Agus Nopik Pramana Putra ," ujar Ketut Budaana pada Majelis Hakim.

Seperti disebutkan dalam dakwaan  bahwa terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra  telah terbukti merampas kemerdekaan orang lain, padahal  mereka sama-sama dari Desa Negari. Disamping itu terdakwa sering meminjam uang pada korban. 

Namun setelah terdakwa menerima transferan uang, malah  terdakwa sering abaikan permintaan korban untuk bertemu. Selanjutnya terdakwa sering berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat WA.  Terdakwa sempat mengingatkan korban untuk ketemu hal itu dilakukan saat mereka bertemu di Pura Pengrebongan Desa Adat Negari. Saat itu terdakwa sempat pulang mengambil pisau. Saat itu terdakwa ngotot ingin bertemu korban, namun korban tidak mau bertemu  dengan alasan warungnya sedang ramai.

"Mereka akhirnya janjian bertemu tanggal  1 juli 2026, terdakwa menghubungi korban dan sepakat ketemu disungai bubuh kawasan lepang permai. Saat itu terdakwa dengan membawa belati sepanjang 30 cm disembunyikan di jaketnya," ujar JPU Agung Himawan.

Saat akan bertemu terdakwa berjalan mengendap endap untuk ketemu korban  disungai bubuh kawasan lepang permai. Terdakwa kemudian ikut berendam namun dia kemudian kelurkan pisau bermata dua dari jaketnya dengan menikàm korban dari belakang. Kemudian terdakwa mengambil rantai emas dileher korban,namun rantai yang satunya jatuh kesungai tidak ditemukan.

Seperti diketahui Jampidum Jaksa Darma Putra,SH sebelumnya  memastikan  tim penuntut umum dikawal oleh 6 jaksa setelah berkas dinyatakan oleh tim penyidik sudah  lengkap terpenuhi baik formil maupun materiil

Selanjutnya menurutnya Tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung ,seperti dakwaan dakwaan yang dibacakan JPU kesatu primer kepada tersangka  terhadap pembunuhan berencana pasal 458 KUHP dan terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan 479 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacara Made Pery.

Sebagai mana diketahui kasus pembunuhan alm Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya.Sesuai hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.

Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban.

Dalam penyidikan telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.

Penyidik  mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.

Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.

Seperti pengakuan terdakwa saat pemeriksaan bahwa kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik, sebagai barang bukti.

wartawan
SUG
Category

Badung Tambah 2.365 Lampu Jalan, Kebutuhan Masih Kurang 15 Ribu Titik

balitribune.co.id | Mangupura -  Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah 2.365 titik lampu penerangan jalan (LPJ) pada 2026. Penambahan tersebut diarahkan ke sejumlah wilayah yang dinilai masih minim penerangan.

Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi mengatakan, pemasangan LPJ tahun ini telah memasuki tahap pelaksanaan. Proses lelang juga telah selesai dan pemenang tender telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Gelombang Selatan Bali Tembus 4 Meter, Nelayan dan Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat yang beraktivitas di laut diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bali. BBMKG Wilayah III Denpasar memperkirakan gelombang laut di perairan selatan Bali dapat mencapai 4 meter pada 6-8 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Layanan Homecare Puskesmas Mengwi I, Solusi Kesehatan Bagi Pasien Berbaring di Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Bagi sebagian orang, pergi ke puskesmas mungkin hanya membutuhkan perjalanan beberapa menit. Namun, bagi pasien yang sudah lama terbaring di tempat tidur (bedridden), sekadar keluar rumah untuk berobat bisa menjadi tantangan besar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.