Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Salah Prosedur, Kapolsek Bela Anak Buah

Bali Tribune/ AKP I Gusti Ngurah Yudistira
balitribune.co.id | Singaraja - Tudingan salah prosedur dalam penangkapan terhadap tersangka Putu Suarjana (53) warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Kekeran, Busungbiu dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan otentik, dibantah Kapolsek Singaraja, AKP I Gusti Ngurah Yudistira.
 
Menurut Yudistira, mekanisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Dijelaskan, tersangka Suarjana saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kondisi sehat dan itu tertuang dalam berita acara penyidikan.
 
Suarjana mengalami drop setelah memasuki ruang tahanan usai diperiksa. “Saya baru bertugas di sini. Saya sudah koordinasi dengan penyidik. Saat ditangkap dia sehat dan merasa sakit ketika masuk sel, makanya saya langsung bawa ke Poliklinik Polres langsung ke rumah sakit. Saat itu saya baru menjabat, ada sekitar tanggal 18 Juli,” kata Kapolsek Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Jumat (26/7).
 
Setelah dinyatakan sakit oleh pihak rumah sakit, lanjut Yudistira, pihak penyidik baru mengeluarkan surat pembantaran terhadap penahanan tersangka Suarjana.
 
Setelah mendapat perawatan yang cukup, tersangka Suarjana dipersilakan meninggalkan rumah sakit karena dianggap telah pulih.
 
“Sebelum Galungan dari rumah sakit dia diizinkan pulang, tapi bapak itu mau disana alasan masih sakit, kami berikan toleransi 3 hari sampai hari ini (kemarin,red). Dari rumah sakit tersangka tidak perlu dirawat. Rencana memang hari ini dijemput penyidik, dan surat pembantaran akan dicabut. Jadi ini sudah sesuai mekanisme,” jelas Kapolsek Yudistira.
 
Terkait dengan tandatangan Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma yang sebelumnya, pada surat Perintah Penahanan, bernomor: SP.Han/15/VII/2019/Reskrim tertanggal 17 Juli 2019, menurut Kapolsek Yudistira, itu ditandatangani pada pagi hari yakni sebelum acara sertijab.
 
Karena itu, kata Yudistira, surat yang ditandatangani Kompol. AA. Wiranata Kusuma itu sah. “Itu ditandatangani pagi hari sebelum sertijab. Setelah itu sekitar jam 8 atau 9, baru Sertijab dimulai. Jadi itu masih Kapolsek yang sebelumnya menjabat,” terang Kapolsek Yudistira.
 
Sementara itu, kuasa hukum Suarajana, Gede Harja Astawa,SH, menolak kliennya ditahan kembali mengingat sakit yang dideritanya.
 
“Kita sangat sayangkan penyidik menahan lanjutan klien kami yang nyata-nyata sakit (jantung).Ini bagian dari pelanggaran HAM yang luar biasa,” kata Harja.
 
Menurutnya,klienya itu tidak boleh diperlakukan selayaknya orang bersalah.Pasalnya,kata Harja,prinsip hukum presumption of innocent (azas praduga tak bersalah) . berlaku karena harus diperlakukan seperti orang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan.”Kalau ditahan kembali apakah di tahanan ada standar penanganan untuk orang dengan keluhan sakit jantung.Kalau kumat dan klien kami meninggal siapa yang bertanggungjawab,”tanya Harja.
 
Ketua Peradi Singaraja ini berharap polisi memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya.”Penangguhan penahanan awalnya justru ditawarkan penyidik dengan menyodorkan konsef penangguhan penahanan,kami.berterimakasih seandainya itu kebijakan yang diambil,”imbuhnya.
 
Harja mengatakan,ia ingin bersinergi dengan aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan benar-benar berpedoman pada KUHAP.”Ini pegangan kita (KUHAP) untuk memenuhi azas keadilan dan kemanfaatan.Menahan orang sakit apa manfaatnya,”ucapnya.
 
Sedang soal keadilan,Harja mengacu pada sebuah kasus pidana pembunuhan yang pelakunya sakit dan tidak ditahan.”Kasus itu juga sedang ditangani Polres Buleleng dan pelakunya sakit,pelaku tidak ditahanan,” tandasnya. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.