Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Tera Ulang Jelang Galungan Ditiadakan

Bali Tribune/ TIMBANG - Tera ulang timbangan pedagang pasar.
balitribune.co.id | Gianyar - Kepastian nilai ukur untuk perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang di pasar tradisional, dalam dua tahun ini dipastikan tidak dapat terjamin. Kondisi ini terjadi lantaran tradisi tera ulang jelang hari raya maupun tera rutin lainnya dari Disperindag Gianyar tidak dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun ini.
 
Dari keterangan yang diterima di pasar-pasar, tera ulang berbagai alat ukur milik pedagang sebelumnya rutin dilaksanakan. Bahkan menjelang hari raya, semua timbangan pedagang wajib diperiksa untuk memenuhi standar nilai ukur. Tera ulang inipun direspon positif oleh warga pasar, karena memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen. Konsumen  diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang di tentukan dalam pembelian barang. “Kami pedagang juga diuntungkan dengan timbangan yang pas,  karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih. Hal ini tentu merugikan pedagang," kata Ni Wayan Sunari.
 
Informasi dari Disperindag Gianyar, untuk Tahun 2020 dan 2021 ini tidak menggelar tera ulang metrologi kepada pedagang yang ada di Gianyar. Tera ulang ini tidak dilaksanakan karena terbentur dana dan keterbatasan alat reparasi timbangan atau dacin milik pedagang. Tahun 2020 lalu, tera ulang batal dilaksanakan karena adanya pandemi covid-19. "Sebelumnya, bulan April kami sudah melakukan tera ulang kepada seluruh pedagang yang memiliki timbangan, namun waktu itu karena covid, kegiatan tidak dilaksanakan," jelas Kepala UPT Metrologi, Disperindag Gianyar, Ketut Nuraga, Kamis (8/4).
 
Sedangkan untuk Tahun 2021 ini juga batal dilaksanakan tera ulang, selain tidak ada anggaran untuk melaksanakan kegiatan, juga karena alat reparasi timbangan pedagang tidak memadai. "Tera ulang bisa, namun mesti ada alat reparasi, sedangkan alat reparasi kita tidak bisa pengadaan," jelasnya lagi.
 
Tambahnya, tera ulang timbangan kepada pedagang, terdapat 7.000 lebih pedagang yang menggunakan alat timbangan. Sebelumnya, alat timbangan sudah pernah ditera, namun tidak ditemukan pelanggaran atau pencurian berat timbangan. "Kalau kekurangan berat, konsumen yang rugi, sedangkan kalau kelebihan pedagang yang rugi. Namun walau tidak ada tera ulang, kami imbau agar tidak melakukan kecurangan dengan mempermainkan timbangan," tegasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.