Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transaksi Berjalan PT Pegadaian Menunjukkan Performa Prima

Bali Tribune/Made Mariawan
balitribune.co.id | Denpasar - Pertumbuhan bisnis Pergadaian hingga Mei 2019 menurut Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar, Made Mariawan dikatakan tumbuh positif, hal ini ditandai meningkatnya Out Standing Loan (OSL) yang melampaui target yang diproyeksikan perusahaan. "Target kita Rp4,302 triliun, namun hingga Mei 2019 sudah mampu melebihi yaitu Rp4,399 triliun. Ada peningkatan sekitar 102,25 persen," ucapnya dari Denpasar, Senin (10/6).

Meskipun  melampaui apa yang diproyeksikan, namun jika dilihat dari produknya, sesuai trendnya dari tahun ke tahun ada sedikit penurunan terutama di produk gadai yang diakibatkan hari besar, seperti hari raya Idul Fitri 1440H yang lalu. Pasalnya, mereka biasanya menebus barangnya untuk digunakan saat hari raya. "Kondisi ini akan kembali pulih, seiring dengan baliknya para pemudik. Apalagi mereka juga kembali perlu modal kerja untuk usaha mereka ataupun biaya sekolah," sebut Mariawan. 

Mariawan juga merasa optimis target yang ditetapkan perusahaan akan tercapai hingga akhir tahun 2019. Keyakinan itu juga ditunjukkan dari jumlah nasabah yang trendnya meningkat. "Target kita 1,2 juta nasabah, namun dalam transaksi hingga Mei 2019, mencapai 1,264 nasabah, sudah 98,5 persen. Kita optimis hingga akhir tahun, target itu akan terlampaui," tukasnya.

Pihaknya saat juga mendorong bagaimana produk mereka yaitu Tabungan Emas berjalan sesuai dengan rencana. Meskipun tergolong produk baru tapi paling tidak masyarakat faham jika saat ini Pegadaian sudah merambah pula ke bisnis investasi. "Kan selama ini masyarakat tahunya pegadaian hanya memiliki bisnis gadai, tapi sekarang sudah berkembang masuk ke bisnis mikro, juga investasi," ucapnya sembari menjelaskan tabungan emas ini merupakan jual beli logam mulia yang dilakukan secara tunai ataupun kredit. 

Kedepannya PT Pegadaian akan menyasar kaum milenial yang masih memiliki potensi besar. Apalagi saat ini menurut Mariawan, kaum milenial enggan menggunakan perhiasan emas, tapi lebih memilih investasi dalam bentuk tabungan emas. "Segera kita akan lakukan roadshow untuk memberikan literasi kepada generasi milenial sebagai bagian dalam meraup pasar yang ada," tutupnya. /Uni

 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.