Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TSK Penusukan Anggota TNI Dilimpahkan

penusukan
DILIMPAHKAN - Para tersangka penusukan anggota TNI yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7).

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7) menerima pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan.

Pelimpahan tahap II dari penyelidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasr ini untuk empat tersangka yang masih di bawah umur yakni DKDA (16) yang merupakan anak dari anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Dewa Nyoman Made Rai sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan tersangka KCA (16), ICIR alias Imen (17), dan KTS (17) sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Johari alias Jali mengalami patah pada tulang rahang kiri serta luka memar dan lecet di wajah dan badannya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum)  Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, selanjutnya Kejari Denpasar akan segera nenyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini, yakni Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, dan Cok Istri Intan Melanie Dewi untuk kasus penusukan anggota TNI. Sementara jaksa untuk penganiayaan meliputi, IGA Fitria Candrawati, Komang Swastini  dan Nyoman Bela Atmaja," katanya.

Maha Agung menjelaskan, tiga tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari  dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara untuk tersangka penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dijerat pasal 170 ayat 3 dan pasal 358 KUHP.  

 Untuk ancaman pidana pasal 170 ayat 2, mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang-orang dan menyebabkan luka berat diancam pidana selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk pasal 170 ayat 3, bila kekerasan tersebut menyebabkan kematian diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara untuk pasal 358  KUHP, mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dan mengakibatkan ada yang mati, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. "Saat ini keempat tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Denpasar dan dititipkan di Lapas Kerobokan," katanya.

Dalam berkas perkara menyebutkan, penusukan sehingga menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi, Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung.

Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada Yanuar Setiawan bersama teman-temannya, Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan-jalan ke Kuta mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan, Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta. Dalam perjalanan pulang sempat terjadi cekcok  dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA  dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya,  (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).

Terungkap pula, tersangka ICIR ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.  Sementara penusukan dilakukan ketika terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka. Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan langsung menikam korban dan mengenai dada sebelah kanan.

Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.