Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggu Arahan Bupati untuk Hibah, Ratusan Sapi Bali "Terparkir" di Sentra Sobangan

Sapi Bali
Bali Tribune / MENUNGGU - Sapi Bali di Sentra Ternak Sobangan menunggu instruksi bupati untuk dihibahkan ke kelompok peternak.

balitribune.co.id | Mangupura - Program hibah sapi Bali kepada kelompok ternak di Kabupaten Badung belum terlaksana pada 2026. Padahal, Sentra Ternak Sobangan masih memiliki ratusan ekor sapi hasil pengembangan, termasuk puluhan ekor yang berpotensi menjadi bibit untuk disalurkan kepada kelompok ternak.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, membenarkan belum adanya pelaksanaan hibah sapi tahun ini. Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut masih menunggu kebijakan pimpinan, yakni Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

“Untuk tahun ini, sapi di Sentra Ternak Sobangan belum ada kebijakan dari pimpinan untuk pembibitan/penghibahan sapi kepada kelompok,” ujar Raka Sukadana, Senin (12/10/2026).

Selama ini, Sentra Ternak Sobangan menjadi salah satu tempat pengembangan dan pembibitan sapi Bali. Hasil budidaya tersebut biasanya dapat disalurkan kepada kelompok ternak yang membutuhkan, sekaligus mendukung pemeliharaan populasi sapi Bali di Badung.

Namun, jumlah sapi yang bisa dihibahkan tidak ditetapkan secara pasti setiap tahun. Penyalurannya menyesuaikan ketersediaan ternak serta kebijakan pemerintah daerah.

“Memang pelaksanaan hibah yang diberikan biasanya untuk menjaga populasi sapi Bali. Sehingga kita lakukan budidaya di Sentra Ternak Sobangan,” katanya.

Raka mengungkapkan, saat ini populasi sapi Bali di Sentra Ternak Sobangan mencapai 221 ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 ekor merupakan bibit berusia 12–18 bulan, terdiri atas 16 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina.

“Untuk bibit kita ada 46 ekor. Ke depan kita bisa hibahkan ini,” bebernya.

Meski demikian, potensi penyaluran puluhan bibit sapi tersebut belum serta-merta membuat program hibah bisa direalisasikan. Disperpa Badung masih mengkaji mekanisme penyerahannya karena seluruh sapi yang ada di sentra tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung.

Menurut Raka, prosedur penyerahan kepada kelompok masyarakat harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Atas dasar tersebut, saat ini sedang dikaji, mengingat sapi tersebut termasuk aset Pemkab Badung, sehingga prosedur penyerahan sapi dimaksud kepada kelompok masyarakat wajib memenuhi SNPK yang berlaku. Maka sudah dipastikan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan hibah sapi tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Belum terlaksananya hibah pada tahun ini membuat pemanfaatan bibit sapi yang tersedia masih menunggu keputusan pemerintah daerah. Di sisi lain, pengelolaan 221 ekor sapi di Sentra Ternak Sobangan juga membutuhkan biaya pemeliharaan yang terus berjalan.

Keputusan mengenai skema penyaluran nantinya akan menentukan apakah bibit sapi tersebut dapat segera dimanfaatkan kelompok ternak sekaligus mendukung pengembangan peternakan sapi Bali di Kabupaten Badung.  

wartawan
ANA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.