Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggu Penyerahan Aset Jalan Dari Pihak Swasta, Pemkot Denpasar Siap Tata Kawasan Jalan Karya Makmur

mediasi jalan
Bali Tribune / MEDIASI - Proses Mediasi antara Pengembang, pemilik lahan tembusan Jalan Karya Makmur, BPN dan Dinas Perkimta Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menargetkan proses penyerahan Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja dapat dilaksanakan pada Tahun 2025 ini. Hal ini dimaksudkan agar penataan kawasan tersebut, mulai dari jalan hingga permukiman kumuh dapat dilaksanakan secara optimal. Mengingat, sebelum dilaksanakan penyerahan aset, Pemkot Denpasar tidak berwenang melaksanakan penataan lantaran lahan terdebut bersifat milik pribadi. 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi Sabtu, (17/5), mengatakan bahwa penyerahan jalan PT Karya Makmur yang menghubungkan Citra Land Jalan Cargo menuju Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara tersebut sedang berproses. Sebab, selama ini komunikasi antara pihaknya dengan PT Karya Makmur berjalan dengan baik. Terlebih, kontrak hak guna bangunan (HGB) mereka berakhir dan tidak diperpanjang oleh BPN. 

“Sedang berproses dan kami terus melakukan pendekatan,” ucap Cipta Sudewa. 

Kata Cipta Sudewa, penyerahan lahan masih terkendala tanah yang ada di ujung jalan paling barat. Dimana, terdapat lahan milik pribadi seluas sekitar 2 are. Sehingga, agar tidak menjadi permasalahan ke depannya, Pemkot meminta agar PT Karya Makmur menyelesaikan permasalahan tembusan jalan terlebih dahulu. Dengan diserahkannya lahan tersebut, maka perbaikan jalan dan kawasan kumuh bisa dioptimalkan. 

“Nantinya kawasan itu bisa bersih lagi. Jalan langsung diaspal dan kawasan kumuh bisa ditata. Itu misi pimpinan kami dari dulu. Jadi, kami berharap targetnya proses dengan PT Karya Makmur bisa selesai segara, dan tahapannya masih di BPN, jika sudah diserahkan, maka Pemkot Denpasar siap melaksanakan penataan," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.