Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Update Jumlah Pemilih Gianyar, Tercatat 403.568 Orang

Rapat
Bali Tribune / RAPAT – Suasana rapat lintas instansi di KPUD Gianyar, Rabu (30/9/2026).

balitribune.co.id | Gianyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar merekapitulasi 403.568 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Melalui rapat bersama pemangku kepentingan, Rabu (30/9/2026), tercatat 403.568 Orang pemilih.

Ketua KPU Gianyar I Wayan Mura mengatakan, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan mengikuti dinamika kependudukan.“Data pemilih terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat. Karena itu, KPU tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan, pertukaran informasi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk hingga tingkat desa,” ujar Mura.

Ditambahkan oleh anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, menjelaskan, pada Triwulan III pihaknya mencermati 14.622 data turunan yang diterima pada 14 Agustus 2026. Data tersebut meliputi pemilih meninggal dunia, KTP nonaktif, perubahan status TNI/Polri, Pekerja Migran Indonesia (PMI), perpindahan domisili, serta perubahan elemen data. “Data yang diterima tidak serta-merta langsung mengubah daftar pemilih. Terlebih dahulu dilakukan pencermatan berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Suardita.

Dalam rapat, sejumlah pemangku kepentingan turut memberikan catatan terkait warga yang telah meninggal namun masih tercatat, perubahan status warga yang purna tugas dari TNI/Polri, serta pencermatan data PMI di luar negeri. Perwakilan DPRD Gianyar, TNI/Polri, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, dan Bawaslu Gianyar mendorong penguatan koordinasi dan pertukaran data hingga tingkat desa agar perubahan status penduduk dapat segera ditindaklanjuti.

Hasil rekapitulasi mencatat 4.226 pemilih baru, 2.284 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta perbaikan data terhadap 4.421 pemilih. Jumlah pemilih Gianyar pun meningkat dari 401.626 pada Triwulan II menjadi 403.568 pemilih pada Triwulan III 2026. KPU Gianyar menegaskan pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan Pemilu dan Pemilihan 2029. 

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.