Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Urus Perizinan Tak Perlu Pakai Calo

Bali Tribune/Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana.

balitribune.co.id | Denpasar  - Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim ramah investasi bagi pelaku usaha melalui penyempurnaan regulasi di bidang perizinan. Salah satu sistem perizinan termuktahir yang secara resmi diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu adalah sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.
 
Terkait dengan sistem OSS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana meminta pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan, bisa melakukannya secara mandiri dan tak perlu menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya tertentu. 
 
Karena, sebagian besar jenis perizinan berusaha (kecuali izin tertentu yang diatur undang-undang,red), pengurusannya tak dikenakan biaya alias gratis. Penegasan itu disampaikan Agung Sutha Diana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/9/2021). 
 
Menurutnya, hal ini perlu disosialisasikan karena masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu. 
 
Lebih jauh ia menjelaskan, sesungguhnya sistem OSS bukanlah hal yang baru dalam pelayanan perizinan dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ditambahkan Agung Sutha Diana, pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan  pengurusan izin menjadi pasti, mudah dan cepat bagi pelaku usaha. 
 
Menurut Agung Sutha Diana, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOPnya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital. Pengusaha tinggal mengaploud persyaratan yang diperlukan, kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi (seperti yang disiarkan saat peluncuran sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo, red).  
 
“Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” urainya. 
 
Ia menambahkan, prinsip kemandirian pengurusan izin ini merujuk pasal 11, PP 6 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Pelayanan secara mandiri dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. Melaksanakan amanat pasal ini, DPMPTSP Bali menyediakan perangkat komputer bagi pemohon izin yang belum memiliki fasilitas sendiri. Lebih dari itu, saat ini juga masih ada pendampingan bagi mereka yang belum begitu paham dalam penggunaan sistem OSS. 
 
Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP juga tidak dipungut biaya alias gratis. Kecuali, perizinan berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 PP 6 Tahun 2021. Agung Sutha Diana mengimbuhkan, mengacu pada Pergub 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa izin yang berbayar yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Taka da penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” imbuhnya.
 
Selain sistem OSS, pada kesempatan itu Agung Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan DPMPTSP Bali. Diuraikannya, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri 138/2017, sejak tahun 2020 Pemprov Bali  mengembangkan sistim e-Perizinan. Keunggulan dari e-Perizinan adalah mudah, transparan dan aman. 
Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak, sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan dimana pun dan tersedia layanan berbantu serta konsultasi. Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100% gratis. Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk    menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tanda tangan elektronik BSrE/BSSNRI. 
 
Digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Saat ini, kata Sutha Diana, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non perizinan dari 7 OPD teknis dan masing-masing OPD Teknis sudah dilengkapi dengan hak akses.
wartawan
KSM
Category

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bertepatan Perayaan HUT RI 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan penutupan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Karangasem (17/8/2026), menjadi momen gegap gempita kebanggaan akan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ke-81. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rohaniwan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.