Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Urus Perizinan Tak Perlu Pakai Calo

Bali Tribune/Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana.

balitribune.co.id | Denpasar  - Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim ramah investasi bagi pelaku usaha melalui penyempurnaan regulasi di bidang perizinan. Salah satu sistem perizinan termuktahir yang secara resmi diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu adalah sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.
 
Terkait dengan sistem OSS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana meminta pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan, bisa melakukannya secara mandiri dan tak perlu menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya tertentu. 
 
Karena, sebagian besar jenis perizinan berusaha (kecuali izin tertentu yang diatur undang-undang,red), pengurusannya tak dikenakan biaya alias gratis. Penegasan itu disampaikan Agung Sutha Diana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/9/2021). 
 
Menurutnya, hal ini perlu disosialisasikan karena masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu. 
 
Lebih jauh ia menjelaskan, sesungguhnya sistem OSS bukanlah hal yang baru dalam pelayanan perizinan dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ditambahkan Agung Sutha Diana, pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan  pengurusan izin menjadi pasti, mudah dan cepat bagi pelaku usaha. 
 
Menurut Agung Sutha Diana, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOPnya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital. Pengusaha tinggal mengaploud persyaratan yang diperlukan, kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi (seperti yang disiarkan saat peluncuran sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo, red).  
 
“Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” urainya. 
 
Ia menambahkan, prinsip kemandirian pengurusan izin ini merujuk pasal 11, PP 6 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Pelayanan secara mandiri dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. Melaksanakan amanat pasal ini, DPMPTSP Bali menyediakan perangkat komputer bagi pemohon izin yang belum memiliki fasilitas sendiri. Lebih dari itu, saat ini juga masih ada pendampingan bagi mereka yang belum begitu paham dalam penggunaan sistem OSS. 
 
Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP juga tidak dipungut biaya alias gratis. Kecuali, perizinan berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 PP 6 Tahun 2021. Agung Sutha Diana mengimbuhkan, mengacu pada Pergub 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa izin yang berbayar yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Taka da penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” imbuhnya.
 
Selain sistem OSS, pada kesempatan itu Agung Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan DPMPTSP Bali. Diuraikannya, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri 138/2017, sejak tahun 2020 Pemprov Bali  mengembangkan sistim e-Perizinan. Keunggulan dari e-Perizinan adalah mudah, transparan dan aman. 
Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak, sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan dimana pun dan tersedia layanan berbantu serta konsultasi. Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100% gratis. Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk    menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tanda tangan elektronik BSrE/BSSNRI. 
 
Digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Saat ini, kata Sutha Diana, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non perizinan dari 7 OPD teknis dan masing-masing OPD Teknis sudah dilengkapi dengan hak akses.
wartawan
KSM
Category

Lima Hari Jelang Ulang Tahun, Jasad M Syakur Korban KMP Tunu Pratama Ditemukan

balitribune.co.id | Negara - Musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang terjadi Rabu (2/7/2025) dinihari, kini sudah berlalu tiga bulan. Namun sampai saat ini menyisakan banyak kisah dan cerita. Termasuk kisah penantian para keluarga yang kini kembali mengemuka setelah ditemukannya jenazah salah seorang korban yang selama ini dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Siap "Lahirkan" Generasi Macan Asia

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia berkomitmen menjadi "Macan Asia" mengikuti cerita sukses Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China. Program kependudukan dan pembangunan keluarga yang komprehensif, dapat berperan sebagai pilar penting bagi pertumbuhan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memastikan terjadinya kapitalisasi bonus demografi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Triwulan III 2025: Bank BPD Bali Tetap Solid Catatkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali sampai dengan Triwulan III 2025 berhasil menjaga ritme pencapaian kinerja positif yang mana hal ini dibuktikan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun atau mencapai 102,86% dari target sebesar Rp41,29 triliun dan tumbuh sebesar 9,01% secara (yoy) dibandingkan September 2024 sebesar Rp38,96 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Suyasa Mundur, Nadi Putra Pimpin Golkar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPD Golkar periode 2020 -2025 I Wayan Suyasa memutuskan mundur dan tidak akan maju lagi memimpin Golkar Badung dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI. Sebagai gantinya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra alias Turah Tut secara aklamasi terpilih menakhodai Golkar Badung periode 2025-2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.