Usaha Pariwisata di Buleleng Diharapkan Tersertifikasi | Bali Tribune
Diposting : 19 September 2017 22:14
Khairil Anwar - Bali Tribune
sosialisasi
Salah satu usaha wisata di kawasan Lovina Buleleng.

BALI TRIBUNE - Sedikitnya ada 36 usaha pariwisata di Buleleng, diundang di Kantor Dispar Buleleng, Senin (18/9). Dalam kesempatan ini, para pelaku pariwisata ini diharapkan agar usahanya yang bergerak dibidang pariwisata sudah tersertifikasi.

Hal ini guna menghadapi persaingan global Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) melalui standarisasi usaha pariwisata. Dorongan Dispar ini, merujuk pada adanya aturan PP No. 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi san Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Untuk dapat mendorong usaha-usaha pariwisata di Buleleng tersertifikasi, maka Dispar Buleleng melakukan sosialisasi sertifikasi usaha pariwisata di Buleleng, melibatkan PT. QIS Certi Indonesia.

Kepala Dispar Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam menghadapi persaingan usaha pariwisata dengan diberlakukannya MEA. Sehingga, untuk memenangkan persaingan usaha ini, kunci utama yakni melalui standarisasi/sertifikasi usaha.

"Didalam PP Nomor 52 tahun 2012 tentang sertifikasi usaha, ini sangat diperlukan dalam bidang pariwisata. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dengan usaha pariwisata dibawah PT. QIS Centri Indonesia. Sosialisasi pertama di Bali ini, tentu kami akan tindaklanjuti supaya hotel di Buleleng tahu aturan dan sistem pemerintah," ujar Sutrisna, usai kegiatan berlangsung.

Untuk mewujudkan ini, demikian Sutrisna, akan bekerjasama dengan PHRI Buleleng melalukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata. Sehingga, nantinya usaha-usaha pariwisata di Buleleng akan bisa mendapatkan legalitas dan kepercayaan dari masyarakat, dalam memasarkan jasa atau produk yang ditawarkan.

"Di Buleleng, ada lembaga yang sudah sudah disertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dikeluarkan Kementrian Pariwisata. Jadi, semua lembaga baik LSU di Bali harus mengacu pada KAN, karena itu persyaratannya. Apabila ada lembaga tidak memenuhi syarat KAN, akan ada suspect berupa diperingati. Jika diperingati dan terus diperingati, nanti akan dikeluarkan," jelas Sutrisna.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi usaha-usaha pariwisata agar bisa tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi. Diantaranya yang utama adalah, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kebersihan, termasuk beberapa persyaratan lainnya. Untuk itu, pihaknya terus mencoba memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata agar menerapkan sistem sesuai dengan PP No. 52 tahun 2012.

Meski diakui Sutrisna, saat ini untuk di Buleleng hanya baru ada satu hotel yakni, Hotel Matahari yang tersertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha pariwisata. Namun jika nanti, beberapa usaha pariwisata tidak melakukan sertifikasi, maka sanksi administrasi akan menghampiri usaha tersebut, hingga berujung pembekuan usaha, sesuai Pasal 30 PP No. 52 tahun 2012.

"Sekarang masih belum ada, tapi ada 1 hotel matahari. Tapi, kami belum tahu, nanti kami akan lakukan pendekatan, apakah melakukan penilaian dari lembaga yang kredibel dibawah KAN atau tidak, ini masih kami belum tahu dan akan kami dekati," pungkas Sutrisna.

Usaha-usaha pariwisata yang diwajibkan bisa tersertifikasi yakni, hotel, agen perjalanan, dan beberapa usaha-usaha pariwisata lainnya. Penilaiannya yakni, dimana persyaratan dasar yang sudah dituangkan dalam aturan Pemerintah. Sehingga, dengan nantinya usaha-usaha pariwisata di Buleleng bisa tersertifikasi, akan dapat meningkatkan kualitas produk usaha pariwisata yang menjadi kualitas dunia, untuk kenyamanan wisatawan.