Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Jalani Hukuman, 2 WNA di Deportasi

Bali Tribune / DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua WNA asal Rusia berinsial DA dan juga seorang perempuan asal negara Ukraina berinisial OM.
balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi kepada warga Negara asing (WNA) yang dianggap melakukan pelanggaran ke imigrasian. Seperti Sabtu (30/10) lalu, Kantor Imigrasi Singaraja  mendeportasi 2 WNA ke negara asalnya. Mereka dideportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana atas perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Kedua WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Singaraja ke negara asalnya, yakni seorang laki-laki asal negara Rusia berinsial DA dan juga seorang perempuan asal negara Ukraina berinisial OM.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa membenarkan telah memulangkan ke negara asal dua WNA usai menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Karangasem. Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, yang intinya bersama-sama memakai surat keterangan palsu dalam hal ini surat keterangan dokter.
 
“Dua WNA itu memang telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Karangasem pada 29 Oktober 2021. Selanjutnya, mereka diserahterimakan kepada Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut,” jelas Nanang Mustofa, Minggu (31/10) .
 
Menurut Nanang Mustofa, setelah menerima dua WNA tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pendentensian di ruang Detensi Imigrasi Singaraja sembari memproses berkas administrasi dan dokumen keduanya. Setelah dinayatakan lengkap, 30 Oktober 2021 mereka dibawa ke bandara untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
 
Dijelaskan Nanang Mustofa, upaya deportasi terhadap dua WNA tersebut merupakan bentuk tindakan administrasi keimigrasian atas penegakan hukum di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni di wilayah Buleleng, Karangasem termasuk Jembrana.
 
“Ini sebagai upaya bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Kita deportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan penerbangan akhir yakni Moskow, Rusia dan Kharkiv, Ukraina dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi,” tandas Nanang Mutofa. 
wartawan
CHA
Category

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.