Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

keterangan pers
Bali Tribune / Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (17/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas aksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Langkah ini merespons kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pertengahan Oktober 2026.

Hingga Sabtu (17/10/2026), Polda Bali bersama kepolisian jajaran telah menangani 18 perkara dan menindak 21 orang pelaku. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

"Di tengah situasi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di atas kesulitan orang banyak," ujar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026).

Salah satu kasus menonjol yang diungkap melibatkan seorang tersangka berinisial IS asal Kabupaten Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Modus operandi tersangka yakni membeli solar di SPBU menggunakan kode QR (barcode) subsidi, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan IS, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry (DK 1216 GD), 300 liter solar bersubsidi, 18 jerigen, satu lembar barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Wisnu menjelaskan, penanganan para pelaku dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, peran, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh.

Bagi pelaku perorangan yang baru pertama kali melanggar dalam skala kecil, polisi menerapkan langkah pembinaan, pendataan, serta pembuatan surat pernyataan dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Namun, jika perbuatan tersebut diulangi, proses hukum tegas akan langsung diberlakukan.

Sementara itu, pelanggaran berulang, penyalahgunaan skala besar, penimbunan yang melibatkan pemodal/jaringan, hingga rekayasa barcode akan ditindak ketat hingga ke persidangan.

"Pembedaan ini bukan bentuk pilih kasih, melainkan agar penegakan hukum berjalan proporsional. Sumber daya penyidik difokuskan untuk membongkar jaringan penimbunan yang berdampak lebih besar bagi masyarakat," jelasnya.

Polda Bali turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU, serta warga dan pemilik toko yang secara sukarela membagikan air minum kepada para pengantre.

Kombes Pol Wisnu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi rantai distribusi BBM dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.

"Apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke pihak Kepolisian agar langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Pegadaian Wilayah VII Denpasar Luncurkan ATM Emas Pegadaian

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar meluncurkan Anjungan Teknologi Mesin (ATM) Emas Pegadaian di Kantor PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Renon, Denpasar, Rabu (14/10). ATM Emas PT Pegadaian ini ada 20 unit di seluruh Indonesia, dan salah satunya ada di Bali yang baru diresmikan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.