Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

keterangan pers
Bali Tribune / Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (17/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas aksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Langkah ini merespons kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pertengahan Oktober 2026.

Hingga Sabtu (17/10/2026), Polda Bali bersama kepolisian jajaran telah menangani 18 perkara dan menindak 21 orang pelaku. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

"Di tengah situasi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di atas kesulitan orang banyak," ujar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026).

Salah satu kasus menonjol yang diungkap melibatkan seorang tersangka berinisial IS asal Kabupaten Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Modus operandi tersangka yakni membeli solar di SPBU menggunakan kode QR (barcode) subsidi, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan IS, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry (DK 1216 GD), 300 liter solar bersubsidi, 18 jerigen, satu lembar barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Wisnu menjelaskan, penanganan para pelaku dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, peran, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh.

Bagi pelaku perorangan yang baru pertama kali melanggar dalam skala kecil, polisi menerapkan langkah pembinaan, pendataan, serta pembuatan surat pernyataan dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Namun, jika perbuatan tersebut diulangi, proses hukum tegas akan langsung diberlakukan.

Sementara itu, pelanggaran berulang, penyalahgunaan skala besar, penimbunan yang melibatkan pemodal/jaringan, hingga rekayasa barcode akan ditindak ketat hingga ke persidangan.

"Pembedaan ini bukan bentuk pilih kasih, melainkan agar penegakan hukum berjalan proporsional. Sumber daya penyidik difokuskan untuk membongkar jaringan penimbunan yang berdampak lebih besar bagi masyarakat," jelasnya.

Polda Bali turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU, serta warga dan pemilik toko yang secara sukarela membagikan air minum kepada para pengantre.

Kombes Pol Wisnu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi rantai distribusi BBM dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.

"Apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke pihak Kepolisian agar langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Krisis Air Bersih di Antosari, BPBD Tabanan Turun Tangan Pasok 30.000 Liter

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Perumda Tirta Amertha Buana mendistribusikan bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kemarau berkepanjangan di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Senin (12/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Buleleng Tindak Enam Pedagang Bermobil

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Selasa (13/10/2026) pukul 05.00 Wita, petugas menjaring enam pedagang yang diduga melanggar aturan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Pemulihan BBM di Bali, Pertamina Patra Niaga Datangkan MT Klasogun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mempercepat pemulihan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali melalui pengaturan pengiriman berdasarkan skala prioritas SPBU dan optimalisasi suplai secara kontinu selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat sesuai kondisi di lapangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bekali 40 Karyawan FIFGROUP Tabanan Pemahaman Safety Riding

balitribune.co.id | Tabanan - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara melalui edukasi Safety Riding kepada berbagai kalangan. Kali ini, edukasi diberikan kepada 40 peserta dari FIFGROUP Tabanan dengan mengusung pesan keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman, Selasa (13/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Cadangan Beras di Bali, BULOG Optimalkan Penyerapan Hasil Produksi Petani Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mencatatkan realisasi pengadaan beras per 07 Oktober 2026 di wilayah Bali telah mencapai sekitar 7.218 ton setara beras atau sekitar 190,61 persen dari target pengadaan sebesar 3.786 ton. Capaian ini menunjukkan optimalnya penyerapan hasil produksi petani lokal sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah di Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Buleleng Desak Penataan Kota Terintegrasi, Reklame Bodong Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja - Penataan wajah Kota Singaraja tak boleh berhenti pada pembangunan trotoar dan drainase. Penataan pedagang, penertiban reklame tanpa izin, hingga perencanaan kawasan dari pusat kota menuju pelabuhan harus berjalan dalam satu konsep yang jelas. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (13/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.