Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UU Cipta Kerja : Contoh Buruk Pengambilan Keputusan

Bali Tribune / Putu Suasta - Alumnus UGM dan Cornell University

balitribune.co.id | UU Cipta Kerja telah memicu polemik panjang sejak berbentuk rancangan (RUU). Maka pengesahannya di masa pandemi ini dapat dipandang sebagai salah satu contoh buruk pengambilan keputusan karena tidak mempertimbangkan waktu dan situasi yang menyertainya (bad timing). Seluruh dunia sekarang sedang berusaha mencegah terjadinya kerumunan guna memutus rantai penularan Covid-19. Situasi ini semestinya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah sebelum mengambil keputusan yang potensial memicu polemik dan menarik kerumunan massa.

Tarik-Menarik Abadi

Telah menjadi pengetahuan umum bahwa regulasi ketenagakerjaan selalu memicu polemik dalam setiap perumusan dan proses pengesahannya karena akan selalu terdapat tarik-menarik antara dua kepentingan yang kutupnya serikali saling bertentangan: pertama, kepentingan para pebisnis yang menginginkan pasar tenaga kerja murah; kedua, kepentingan para pekerja dan pencari kerja yang menginginkan tersedianya lowongan dengan upah maksimal dan jaminan kesejahteraan. Hampir mustahil retulator (pemerintah) dapat memuaskan dua kepentingan ini secara paripurna, terutama di negara-negara berkembang.
Dalam polemik UU Cipta Kerja terbaru, para pemerhati perburuhan dan serikat pekerja menilai pemerintah lebih condong pada kepentingan para pengusaha. Hal ini bisa dipahami, mengingat adanya tuntutan riil bagi pemerintah untuk mengakselerasi masuknya investasi yang lebih besar ke Indonesia guna memacu pertumbuhan ekonomi. Seandainya pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan pekerja, barangkali demo-demo hari-hari ini justru akan diorganisir oleh para pengusaha. Maka, sekali lagi, pro-kontra tentang UU Cipta Kerja sesungguhnya lumrah saja karena selalu ada tarik menarik abadi antara dua kepentingan berbeda dalam isu ketenagakerjaan. Jadi, letak masalah sesungguhnya  bukan pada pro-kontra tersebut, melainkan pada pemilihan waktu yang tidak tepat (bad timing) pengesahan UU yang sudah sangat jelas akan memicu reaksi luas.

Puncak Inkonsistensi Pemerintah

Melihat tingginya perhatian masyarakat pada isu tersebut, hampir bisa dipastikan bahwa aksi-aksi unjuk rasa dalam beberapa hari ini barulah permulaan. Artinya, di hari-hari mendatang masih akan mucul kerumunan massa dan protokol kesehatan akan semakin terbuka dilanggar. Secara telak keadaan ini mengambarkan inkonsistensi pemerintah dalam merespon ancaman pandemi yang telah berbulan-bulan merepotkan seluruh dunia. Sejak awal sikap-sikap inkonsisten tersebut telah terlihat melalui kebijakan-kebijakan yang berubah-ubah dan pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan antar pejabat. Pengesahan UU Cipta Kerja dapat dipandang sebagai puncak dari inkonsistensi tersebut karena pemerintah “telah melemparkan bensin pada api kecil yang telah lama menyala di tengah masyarakat”.
Demonstrasi beberapa hari ini dan setelahnya tampak mengerikan bukan karena potensi kerusakan fasilitas umum, bukan juga karena potensi kerusahan, tetapi karena potensi munculnya klaster-klaster baru penularan wabah Covid-19. Pemerintah merupakan pihak yang paling layak disalahkan dalam keadaan ini sekalipun sekarang berjuang sekuat tenaga memberi anjuran agar masyarakat tidak melakukan demonstrasi dengan alasan kesehatan. Dampak paling mengerikan dari keadaan ini, jika tidak segera direspon dengan serius dan cepat, kerja keras kita beberapa bulan ini dalam mengatasi penyebaran pandemi akan menjadi sia-sia karena orang-orang akan mengesampingkan resiko penyakit ketika merasa masa depannya terancam.

wartawan
Putu Suasta
Category

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.