Vaksinasi di SMAN 2 Semarapura Cukup Bawa KK | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 16 Januari 2025
Diposting : 15 July 2021 22:21
SUG - Bali Tribune
Bali Tribune/ vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
balitribune.co.id | Semarapura  - Pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun pada awal Juli 2021. Syarat pelaksanaan vaksinasi anak yakni cukup membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
 
"Saat ini anak usia 12-17 tahun bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 di gerai-gerai vaksinasi  yang laksanakan oleh Tim Vaksinator dari Klinik Polres Klungkung yang bertempat di SMA N 2 Semarapura dengan Cukup memperlihatkan NIK yang ada di KK," kata Kasat Gas Vaksinator Polres Klungkung Kompol I Gede Mustika, S.H. Kamis (15/07/2021).
 
Vaksinasi Covid-19 ini digelar bekerjasama dengan Dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. Untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 bertempat di SMA N 2 Semarapura dengan jumlah siswa sebanyak 140 orang.
 
Dalam pelaksanaannya, Polres Klungkung turun langsung melakukan pengamanan pelaksanaan vaksin Presisi Covid-19 ini, yang dilaksanakan oleh Tim Dokkes Polres Klungkung. “Langkah ini untuk membantu pemerintah sebagai upaya mempercepat vaksinasi Covid-19 dimasyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung,” terang Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanuardana.