Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabah PMK, Kadistan Tegaskan Bali Masih Aman

Bali Tribune / I Wayan Sunada.

balitribune.co.id | Denpasar - Hingga kini Bali masih aman dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), begitu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada di kantornya, Jumat (13/5). Namun demikian ia bersama jajarannya tetap waspada serta mengambil langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran wabah penyakit yang menyerang beberapa wilayah di Jawa. “Antisipatif kita lakukan di pintu masuk dan keluar  termasuk melakukan vaksinasi hewan yang berpotensi terjangkit PMK,” sebutnya. 

Seperti diketahui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK. Terbitnya surat edaran ini lantaran adanya laporan tentang merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dikenal menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba yang biasanya diternakkan oleh masyarakat. “Berangkat dari surat edaran itulah lantas kami juga melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, bersurat kepada instansi terkait termasuk membentuk satgas penanganan PMK,” tuturnya lagi., seraya mengimbau, apabila ada  ternak yang terdeteksi penyakit PMK agar segera dilaporkan ke petugas yang ada. “Kalau ada ternak dengan ciri-ciri mengeluarkan lendir dari hidung demam tinggi, segeralah laporkan ke petugas  agar bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sunada juga menyampaikan, kuota pengiriman sapi Bali ke luar daerah sebanyak 60 ribu dalam setahunnya dan rata-rata setiap triwulan kuota pengiriman sapi yakni sebanyak 15 ribu. Menurut Sunada, hal itu dilakukan untuk menjaga populasi sapi Bali.

wartawan
ARW
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.