Mangupura, Bali Tribune
Banjir yang terjadi di perempatan Kerobokan, Rabu (14/4), mengusik Pemkab Badung. Untuk menindaklanjuti banjir lokal itu, Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Suiasa, Kamis (14/4), langsung turun ke lokasi.
Setelah melihat kondisi drainase, Suiasa langsung berjanji segera memperbaiki drainase di sepanjang Jalan Raya Kerobokan, sehingga kejadian banjir di perempatan Jalan Raya Kerobokan tidak terulang lagi. “Saya pastikan drainase di sepanjang jalan Raya Kerobokan akan diperbaiki, sehingga tidak banjir lagi,” kata Suiasa.
Ia mengakui faktor penyebab banjir adalah drainase yang sekarang memang tidak sesuai teknis di lapangan, sehingga aliran/saluran air yang dari jalan ke drainase tidak lancar dan terjadi banjir dari perempatan Kerobokan ke Utara sepanjang 30 meter. Selain itu terjadinya pendangkalan akibat kurangnya pemeliharaan. “Untuk mempercepat pelaksanaan ini, kami telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar ruas jalan dan drainase ini menjadi kewenangan kita di Badung. Terhadap hal ini provinsi telah menyerahkan kewenangan itu ke Badung,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Karena ruas jalan dan drainase tersebut sudah menjadi kewenangan Badung, maka Pemkab Badung sudah bisa melakukan politik anggaran terhadap kondisi ini, sehingga dipastikan pada tahun 2016 ini segera dilakukan pengerjaan drainase di sepanjang Jalan Raya Kerobokan.
“Pemkab Badung akan segera melakukan pengerjaan revitalisasi dan trotoarisasinya itu sepanjang 1,6 km, dari persimpangan Tiara Gatsu ke Selatan hingga sekitar wilayah Banjar Kancil Kerobokan, dengan anggaran APBD Badung sebesar Rp10 miliar lebih untuk pengerjaan fisiknya,” tegasnya sembari meminta Dinas Bina Marga segera memprosesnya sehingga bulan Mei ini sudah bisa dikerjakan.
Usai meninjau drainase di Kerobokan, Wabup Suiasa meninjau dua tapal batas Kabupaten Badung yakni tapal batas di Jalan Gatsu Barat dan tapal batas di wilayah Sempidi. Terhadap kedua tapal batas ini, kondisinya kurang baik sehingga akan dilakukan langkah-langkah koordinasi dengan melibatkan instansi teknis serta mengundang pemilik lahan yang ada di sekitar tapal batas tersebut.