Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Membuat Perjanjian Untuk Perkawinan Campur

perjanjian
Juliani W. Luthan

BALI TRIBUNE - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) kerap menghadapi berbagai isu diantaranya keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil. Sebagian besar WNI ini belum mengetahui seperti apa prosedur sebelum melakukan pernikahan dengan WNA agar terhindar dari segala isu yang selama ini dihadapi oleh pelaku kawin campur di Tanah Air.

Asosiasi Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mendorong kesadaran segenap wanita Indonesia yang menikah dengan WNA untuk meningkatkan pemahamannya tentang ketentuan keberadaan keluarganya di Indonesia seperti keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil.

Koordinator PerCa Perwakilan Bali, Putu Marina Bennier mengatakan, dalam hal ini PerCa telah melakukan berbagai upaya advokasi, sosialisasi dan konsultasi terkait ketentuan hukum yang menyangkut kebutuhan pelaku kawin campur sehingga memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran bagi WNI yang menikah dengan WNA. "Kita punya keinginan penyetaraan hak sipil kita, pastinya punya perbedaan antara pasangan yang menikah WNI dengan WNI, WNI dengan WNA. Perbedaannya itu dari hak kita yang lagi hangat-hangatnya tentang kepemilikan properti," terangnya saat Year and Celebration PerCa Perwakilan Bali di Badung, Sabtu (9/12)lalu.

Dia membeberkan, WNI sebagai pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian kawin menghadapi kendala dalam hal pembelian/kepemilikan properti. Saat ini kata dia dari 350 orang anggota PerCa Bali sebagian besar belum memiliki perjanjian kawin yang dikarenakan kekurangan informasi, pemerintah kurang menggaungkan apa saja persyaratan menikah dengan WNA.

"Kita mencari solusi atau terobosan hukum kalau tidak ada perjanjian kawin apa yang bisa kita lakukan sehingga hak kita bisa setara," kata Marina.

Diungkapkannya, dari advokasi yang telah dilakukan hasilnya tidak memuaskan, namun dengan adanya keputusan MK Nomor 69 Tahun 2016 yang berbunyi setiap pelaku perkawinan bisa membuat perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung itu dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan kawin campur.

"Kita ingin pelaku kawin campur itu paham betul bahwa menikah dengan orang asing hingga saat ini memang memiliki banyak kendala. Bagi pasangan yang akan menikah sebaiknya perjanjian kawin sangat diperlukan yang akan menegaskan hak kita sebagai WNI," ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan menyatakan sekarang ini banyak peraturan-peraturan terkait kawin campur yang sudah memiliki pondasi daripada peraturan sebelumnya. Keputusan MK kata dia memberikan keleluasaan terhadap pelaku kawin campur. "Sehingga perjanjian perkawinan ini berlaku sepanjang perkawinan. Artinya buat yang tidak memiliki sekarang bisa membuat perjanjian kawin pada saat sudah menikah," imbuhnya.

Dikatakan Juliani, pelaku kawin campur untuk memiliki properti tidak boleh ada pencampuran harta dengan pasangannya (WNA). "Logikanya tidak boleh ada pencampuran harta karena kalau ada pencampuran harta berarti ada kepemilikan orang asing terhadap properti tersebut. Karena dalam Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada hak asing dalam kepemilikan hak guna bangunan," jelas Juliani.

Dengan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta pelaku kawin campur tersebut, maka WNI jadi lebih leluasa mendapatkan hak milik maupun hak guna bangunan. "Dengan mendaftarkan ke KUA atau ke Capil tergantung dimana menikahnya itu bisa menguatkan posisi perjanjian nikah tersebut," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.