Wali Kota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PN Denpasar, Inovasi MI dan YU Dilan Resmi Layani Warga Kota Denpasar di MPP | Bali Tribune
Diposting : 7 April 2021 09:42
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, H. Soebandi di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (6/4).
balitribune.co.id | Denpasar - Inovasi Meja Informasi dan Layanan Khusus Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Denpasar (MI dan YU Dilan) resmi melayani warga Kota Denpasar di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar. Dimullainya layanan inovasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, H. Soebandi di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (6/4).
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta instansi terkait lainnya yang hadir secara daring dan luring.
 
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah  Kota Denpasar dengan Pengadilan Negeri Denpasar dalam upaya untuk terus melakukan sinergi pemenuhan kemudahan  layanan publik agar senantiasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
 
 “Inovasi pelayanan publik milik Pengadilan Negeri Denpasar yang bertajuk Mi dan YU Dilan  di Mal Pelayanan Publik ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, surat keterangan maupun mengajukan permohonan yang berkaitan dengan layanan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
 
Jaya Negara menyambut baik kerjasama yang terjalin ini, sehingga kedepannya  dapat mencegah hal-hal yang beresiko terhadap kasus hukum. Tentunya kerjasama ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat kota denpasar.
 
“Saya berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, aparatur pemerintah desa dan para Dirut Perumda, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan mampu berkolaborasi dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi terkait pelayanan Pengadilan Negeri Denpasar kepada masyarakat luas,” ujarnya.
 
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar, H. Soebandi mengucapkan terimakasih atas kesediaan Pemkot Denpasar untuk bekerjasama dalam memberikan pelayanaan kepada masyarakat. Tentunya dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini memberikan kepastian bahwa pengadilan hadir bagi masyarakat Denpasar. 
 
"Atas kerjasama ini kami mengucapkan terimakasih dan kedepan kami berharap inovasi ini dapat menjadi terobosan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari pengadilan negeri," jelasnya.
 
Untuk diketahui bahwa inovasi ini memberikan pelayanan informasi, surat keterangan (e-raterang) yaitu tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan secara badan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pendaftaran gugatan dan surat permohonan (e-court).