Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Jaya Negara Kukuhkan Kembali 6 Pejabat Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama

Bali Tribune / LANTIK - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat melantik dan mengukuhkan kembali 6 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/9).

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melantik dan mengukuhkan kembali 6 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/9). Pelantikan dan pengukuhan kembali ini dilaksanakan lantaran pejabat yang bersangkutan telah menjabat selama 5 tahun dan telah dilaksanakan evaluasi. 

Adapun pejabat yang dilantik dalam jabatan yang sama yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, I Wayan Sudiana, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ni Nyoman Sri Utari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Perhubungan, I Ketut Sriawan. 

Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dewa Gde Juli Artabrata. Selain itu, turut dilantik pula dr. I Wayan Sunaka, Sp. PD sebagai Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta undangan lainya. 

Ditemui usai Pelantikan, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan kembali Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini menyasar pejabat yang sudah diatas lima tahun memegang jabatan di satu OPD. Tahapan ini tentunya sudah melalui proses evaluasi sehingga dapat dilantik dan dikukuhkan kembali. 

Jaya Negara optimis pejabat yang dilantik kembali ini mampu bertugas dengan baik dan membangun inovasi serta program strategis. Sehingga upaya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dapat terus dioptimalkan.

“Kita pahami saat ini kemajuan jaman membuat kita harus terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, tentunya kami harapkan pejabat yang baru dilantik agar terus merancang program dan inovasi guna mendukung pelayanan bagi masyarakat,” jelas Jaya Negara.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, I Wayan Sudiana menjelaskan bahwa setiap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II wajib mengikuti evaluasi rutin setiap lima tahun sekali. Dimana, sebelum dikukuhkan kembali, pejabat yang bersangkutan wajib mengikuti evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari KASN serta ijin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri. 

“Jadi yang dilanrtik adalah JPT yang sudah menjabat lima tahun dan telah mengikuti evaluasi, sehingga diharapkan dapat bertugas dengan baik dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.