Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Karangasem Tunggu BLT BBM

Bali Tribune/ BLT MIGOR - Tampak warga berdesakan mencairkan BLT Minyak Goreng (Migor) di Kantor Camat Bebandem, Senin 18 April 2022 lalu







balitribune.co.id | Amlapura - Pasca kenaikkan BBM, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp. 600.000 sejak tanggal 1 September 2022 lalu, dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 20,65 juta Kepala Keluarga (KK). Namun khusus di Karangasem, warga masih menunggu realisasinya dari Pemkab setempat.

 

Masing-masing KPM akan menerima pencairan sebesar Rp. 150.000 setiap bulannya selama empat bulan. Sedangkan untuk pencairannya akan dilakukan dalam dua termin, artinya untuk sekali pencairan KPM akan menerima pencairan BLT BBM sebesar Rp. 300.000.

Terkait dengan pencairan BLT BBM tersebut, belum diketahui secara pasti kapan akan dilaksanakan di Kabupaten Karangasem. Saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/9/2022) Kadis Sosial Karangasem, I Komang Daging mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari pusat maupun provinsi terkait penyaluran atau pencairan dana BLT BBM tersebut.

“Belum ada informasi apa-apa ini, berapa jumlah penerimanya? Bagaimana teknis pencairannya? Dan siapa yang ditunjuk pusat untuk mencairkan? Termasuk data penerima yang dipergunakan oleh pusat juga kami belum mengetahuinya!” ujar Komang Daging.

Kembali ke soal data KPM yang dipakai oleh Kemensos RI, pihaknya juga mengaku tidak mengetahuinya, artinya pusat memiliki data sendiri dan menggunakan data tersebut untuk pencairan BLT BBM. Kendati demikian sebelum pencairan biasanya pusat akan mengirim data KPM ke Dinas Sosial Kabupaten untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi (Verivali) guna mengetahui dan mencocokkan data dengan penerimanya, termasuk memastikan ada atau tidaknya KPM yang telah meninggal dunia.

“Kita tunggu saja, kita sama-sama tidak tau kapan pencairannya, data KPM yang dipergunakan dari mana,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pencairan BLT BBM Kementerian Sosial menggunakan data yang sama dengan saat pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beberapa waktu lalu, dimana data KPM tersebut berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diperbaharui secara berkala. Untuk mengetahui apakah warga tersebut masuk dalam KPM BLT BBM, warga bisa mengeceknya di situs cekbansos.kemensos.go.id.

wartawan
AGS
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.