Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Mencoblos Dua Kali, Mengarah Pidana

Bali Tribune/Bawaslu Jembrana sebut dugaan pemilih dua kali mencoblos berpotensi mengarah ke pidana.

balitribune.co.id | NegaraPasca laporan dugaan adanya pemilih yang diwakilkan saat pemungutan suara pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) Rabu (17/4) lalu, hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana masih belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi Senin (22/5) menyatakan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada pidana.

Belum bisa ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Jembrana tersebut Sabtu (20/4) sore tersebut menurutnya lantaran masih ada syarat laporan yang disampaikan oleh salah soerang pemilih berinisial Wayan M (54) warga Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo tersebut belum terpenuhi. “Kami masih menunggu syarat materiil terpenuhi,” ujarnya. Untuk syarat formil laporan terkait pemilih yang diwakilkan saat pencoblosan itu tersebut seperti nama pelapor dan kesesuain tanda tangan pada KTP elektroniknya serta identitas terlapor diakuinya telah terpenuhi.

Sedangkan syarat materil yang baru bisa dipenuhi adalah uraian singkat kronologi kejadian dan saksi-saksi. “Kalau kronologisnya sudah dibuat dan saksi-saksinya sudah ada dua orang, cuma alat buktinya yang belum,” ungkapnya.

Dalam laporan ini, pelapor melaporkan Ni Komang W dari desa setempat dan diduga mencoblos lebih dari satu kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Banjar Pangkung Languan Mekar.  Pelapor diduga juga mencoblos menggunakan form model C6 (suat penggilan memilih) atas nama pemilih lain berinisial Ni Ketut DM. Pelapor juga telah melengkapi laporannya dengan dua orang saksi yakni  I Kadek S dan I Komang S yang juga warga setempat.

Pihaknya memberikan waktu hingga tiga hari kerja setelah laporan diterima untuk melengkapi laporannya tersebut.  “Tahapan penanganan selanjutnya kami masih tunggu sampai Rabu (24/4). Ada kesempatan pelapor melengkapi laporannya sampai tiga hari kerja,” sebutnya.

Ia mengaku laporan yang diterimannya tersebut belum bisa diregister sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Apabila nantinya laporan tersebut bisa dilengkapi maka pihaknya akan mengawali proses penanganannya dengan pleno internal serta pemanggilan terlapor, saksi-saksi dan terlapor serta KPPS untuk dimintai klarifikasinya.

Kendati laporan tersebut berpotensi mengarah ke pidana namun pihaknya mengaku belum melakukan kordinasi dengan Sentra Gakumdu. “Nanti dari hasil klarifikasi, kami akan pleno. Apabila memang benar mengarah pada pidana baru kita teruskan ke Gakumdu, sehingga tindak lanjutnya oleh penyidik,” jelasnya.

Mewakilkan pemilih saat pemungutan suara menurutnya melanggar pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  “setiap orang yang sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagi orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih ancaman hukuman pidananya 18 bulan dan denda Rp 18 juta.” 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Midea Pacu Pertumbuhan Asia-Pasifik lewat Produksi Lokal dan Inovasi Teknologi

balitribune.co.id | Denpasar - Midea, perusahaan teknologi global dan salah satu produsen peralatan rumah tangga terbesar di dunia, menggelar konferensi dealer regional pertamanya di Asia-Pasifik. Acara ini tidak hanya menjadi ajang memperkuat kemitraan dengan mitra lokal, tetapi juga memperkenalkan lima solusi unggulan yang diklaim akan mendefinisikan ulang pengalaman rumah pintar.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Akses Jalan Warga Ungasan, Koster dan DPRD Bali Desak GWK Buka Tembok Pembatas

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Hingga Senin (29/9) malam, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum juga memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membuka akses tersebut. Padahal, rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak 22 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjasama China Railway Bangun Infrastruktur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima audiensi China Railway terkait percepatan pembangunan infrastruktur Nusa Penida di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/9/2025). Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana dan OPD terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.