Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Pendatang Korban Kebakaran di Jalan Nakula Segera Dipulangkan

Dipulangkan
Bali Tribune / DIPULANGKAN - Warga pendatang korban kebakaran di pemukiman bedeng di Jalan Nakula Denpasar akan dipulangkan ke daerah asal.

balitribune.co.id I Denpasar - Pasca kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod Denpasar, selain menyisakan puing abu juga banyak warga korban yang masih memilih bertahan tinggal di penampungan. Akibatnya, mereka yang merupakan warga pendatang luar Bali ini justru menimbulkan adanya penumpukan sampah liar, selain pihak tak tak bertanggung jawab yang membuang sampah ke lokasi kebakaran.

Menyikapi ini, Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah penertiban pascakebakaran yang terjadi di Jalan Nakula, Banjar Mergaya. Selain memastikan penanganan kebencanaan dan bantuan bagi warga terdampak, Pemkot Denpasar akan menutup aktivitas pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.

Lokasi yang terbakar sebelumnya dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman kumuh sekaligus tempat pembuangan dan pemilahan sampah. Kondisi penumpukan sampah di area tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini mendapat perhatian serius dari Pemkot Denpasar.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengatakan penanganan dari sisi kebencanaan telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Badung yang turut membantu proses pemadaman. “Dari sisi kebencanaan, kita telah melaksanakan pemadaman bekerja sama dengan Badung. Astungkara, itu bisa sampai clear,” ujar Jaya Negara.

Selain penanganan kebakaran, Pemkot Denpasar melalui Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga telah menyalurkan bantuan logistik serta kebutuhan dasar kepada warga yang terdampak.

“Dari sisi kemanusiaan, kami tetap melakukan bantuan melalui Dinas Sosial. Bantuan ada untuk anak-anaknya, paket-paket perlengkapan yang ada di BPBD dan Dinas Sosial sudah kita kerahkan, termasuk berkoordinasi dengan musala di sana,” ungkapnya.

Jaya Negara mengatakan perhatian pemerintah juga diarahkan kepada warga terdampak yang kehilangan mata pencaharian akibat kebakaran. Pemkot Denpasar, kata dia, telah menyiapkan alokasi anggaran untuk memfasilitasi pemulangan warga ke daerah asal.

“Bagi warga yang terdampak, memang kita harus pulangkan karena sudah tidak ada pekerjaan lagi. Itu kita siapkan anggaran untuk pemulangan ke tempat asalnya,” jelasnya.

Pemkot Denpasar memastikan aktivitas pembuangan sampah liar di kawasan tersebut akan dihentikan. Jaya Negara menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi kebakaran merupakan lahan sewaan milik pribadi yang selama ini dimanfaatkan untuk pemilahan sampah organik serta pengelolaan sampah restoran dari luar wilayah Denpasar.

Pengelolaan yang dinilai tidak maksimal menyebabkan sampah menumpuk di lokasi tersebut. “Yang jelas, kami tutup dari pembuangan sampah liar. Silakan menyewa lahan, tapi pemanfaatannya (untuk pembuangan sampah) yang kita larang,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan terhadap kendaraan atau armada yang masih kedapatan membawa sampah ke lokasi tersebut. Kendaraan yang ditemukan mengangkut dan membuang sampah secara ilegal akan ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Denpasar juga memastikan penanganan terhadap warga terdampak tetap menjadi prioritas, baik melalui bantuan kebutuhan dasar maupun fasilitasi pemulangan bagi warga yang sudah kehilangan mata pencaharian. 

wartawan
JRO
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.