Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Rusia Ditahan di Rudenim Denpasar, Diduga Langgar Ketertiban Umum

Bali Tribune / MELANGGAR - Warga Rusia yang ditahan di Rudenim Denpasar karena terbukti melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

balitribune.co.id | Denpasar – Warga negara asing berkewarganegaraan Rusia atas nama Oleg Chadin, laki-laki 40 tahun dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian dikarenakan pada hari yang sama terdapat Deteni Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) dalam siaran persnya, Selasa (31/8) menyampaikan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap warga Rusia ini menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Hal ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturanPerundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. 

"Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai 06 Oktober 2021," jelas Jamaruli.

Ia menegaskan, pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya. "Setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, jika diketahui melanggar maka imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

wartawan
YUE

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.