Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Hadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande, Gemakan Raket Pasemetonan Dukung Pembangunan Daerah

pasikian
Bali Tribune / HADIRI - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande yang dibuka Gubernur Bali, Wayan Koster di Liga Bali, Kesiman Petilan Denpasar, Minggu (13/7)

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande yang dibuka Gubernur Bali, Wayan Koster di Liga Bali, Kesiman Petilan Denpasar, Minggu (13/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mempererat pasemetonan dan tali silaturahmi  antar Pasemetonan Maha Semaya Warga Pande.  

Bahkan, Gubernur Koster bersama Wawali Arya Wibawa tampak langsung Nempa (Memukul) Besi yang akan digunakan sebagai bahan Keris Bali. Tampak hadir Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Para Sulinggih Warga Pande, serta seluruh Maha Semaya Warga Pande Pusat dan Bali. 

Ketua MSWP Provinsi Bali, Pande Nyoman Wahyu Suteja dalam sambutannya menjelaakan bahwa pelaksanaan Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande merupakan wahana untuk memeprerat serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar semeton Pande. Hal ini juga bertujuan untuk memsstikan program kerja berjalan baik. 

Wahyu Suteja menekankan, seluruh Maha Semaya Warga Pande agar senantiasa melaksanakan dharma sesana dan dharma negara. Hal ini dapat dilaksanakan dengan mensukseskan program pemerintah demi kebaikan seluruh masyarakat. 

"Melalui Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande ini dapat menjaga karumaketan semeton, serta apa yang sudah dicapai selama tiga tahun bisa dilanjutkan untuk menjadi lebih baik," ujarnya. 

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi sekaligus ucapan selamat atas terselenggaranya Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande. Hal ini tentu merupakan momentum positif dalam membangun keakraban serta keraketan pasemetonan. 

Dikatakannya, dengan rekatnya hubungan seluruh masyarakat di Bali, khususnya Kota Denpasar, tentunya akan membawa suasana kondusif. Sehingga pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

"Selamat dan sukses atas pelaksanaan Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande, semoga raket masemeton dukung pembangunan berkelanjutan menuju kesejahteraan rakyat," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.