Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Tinjau Proses Verifikasi PPDB SMP di Kota Denpasar, Ingatkan Tim Teknis Bekerja Sesuai Juknis

Bali Tribune / PPDB - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat meninjau langsung proses verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SMP di Kota Denpasar. Peninjauan menyasar dua lokasi, yakni SMP Negeri 1 Denpasar dan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga pada Selasa (2/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau langsung proses verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SMP di Kota Denpasar. Peninjauan menyasar dua lokasi, yakni SMP Negeri 1 Denpasar dan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga pada Selasa (2/7). Hal ini dilaksanakan guna memastikan proses PPDB Tingkat SMP di Kota Denpasar berjalan lancar, trabsparan, akuntabel serta sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. 

Baik di SMP Negeri 1 Denpasar dan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Wawali Arya Wibawa tampak meninjau satu persatu operator yang sedang melaksanakan verifikasi untuk Jalur Bina Lingkungan. Tak jarang, Wawali Arya Wibawa juga turut menanyakan satu persatu alasan diterima atau ditolaknya verifikasi para pendaftar. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa peninjauan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh rangkaian PPDB di Kota Denpasar berjalan lancar. Hal ini juga sebagai upaya memberikan kesempatan yang sama bahwa seluruh siswa Kota Denpasar yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PPDB tingkat SMP sesuai dengan aturan dan quota yang tersedia. 

Arya Wibawa juga mengingatkan seluruh Tim Teknis baik di lingkungan Disdikpora Kota Denpasar dan yang merupakan Tim Teknis di masing-masing sekolah agar bekerja dengan baik. Hal ini utamanya agar mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. 

“Jadi yang pertama, peninjauan ini dilaksanakan untuk memastikan proses PPDB Online khususnya Tingkat SMP di Kota Denpasar dapat berjalan lancar, seluruh tahapan seleksi berjalan baik dan lancar, tidak ada kendala, dan kami mengingatkan kepada rekan-rekan Disdikpora beserta jajaran agar bekerja dengan baik, di era keterbukaan saat ini menuntut kita untuk bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan, semoga PPDB berjalan lancar, transparan dan akuntabel,” ujarnya. 

Kadis Dikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, dalam PPDB SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025 untuk kuota siswa yang diterima di 16 SMP negeri di Denpasar sebanyak 5.240 siswa. Dimana, terdapat empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi dengan kuota 60 persen, afirmasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua, yakni jalur zonasi umum dengan kuota 40 persen dan jalur zonasi bina lingkungan dengan kuota 20 persen. Jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non-akademik 24 persen.

Untuk jalur prestasi non-akademik kembali dibagi menjadi prestasi non-akademik Utsawa Dharma Gita (1 persen), Lomba Puja Tri Sandya (1 persen), Bulan Bahasa Bali (2 persen), Olahraga (10 persen), Seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (4 persen).

Pihaknya memastikan bahwa PPDB tahun ajaran 2024/2025 berjalan tegak lurus. Hal ini guna mewujudkan PPDB yang kredibel dan bertanggung jawab. ‘’Jadi juknis PPDB sebagai komando, saya tunduk dengan juknis,’’ tegas Wiratama.

wartawan
KSM
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.