Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Winasa Terancam 10 Tahun Penjara

eksekusi
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat dieksekusi Rabu kemarin di Rutan Kelas II B Negara.

BALI TRIBUNE - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang menjadi terdakwa kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa STITNA/STIKES. Sesuai rencana eksekusi terhadap Winasa dilaksanakan Rabu (27/9) di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.

Eksekusi kedua terhadap Winasa ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 520 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017. Selain divonis menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, MA memutuskan mantan Bupati Jembrana dua periode ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,322 miliar.

Kendati dieksekusi langsung di dalam rutan, namun Winasa terlihat kooperatif terhadap kedatangan tiga jaksa eksekutor yang dipimpin I Wayan Mearthi. Bahkan langsung menandatangani berita acara eksekusi disaksikan Kepala Rutan Negara, Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasi Pidsus Jembrana, I Made Pasek Budiawan.

Winasa yang juga sebelumnya sebagai terpidana korupsi pabrik kompos ini, selain menjalani hukuman penjara juga diberikan waktu untuk membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan MA itu.  Apabila tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,322 miliar maka dilaksanakan hukuman tambahan tiga tahun penjara.

Begitupula apabila tidak membayar denda Rp 500 juta, akan diberikan tambahan hukuman penjara selama delapan bulan sehingga pada amar putusan dengan Ketua Majelis Dr Salman Luthan disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Sehingga pria dengan segudang penghargaan MURI ini terancam menjalani hukuman selama 10 tahun delapan bulan. 

Vonis MA ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis Winasa bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara sehingga membuat Winasa mengajukan Kasasi ke MA.

Kepala Rutan Negara, AA Gede Ngurah Putra dikonfirmasi kemarin membenarkan telah menerima dan menandatangani berita acara eksekusi dengan terdakwa I Gede Winasa tersebut. “Selama proses hukum ini, beliau telah ditahan di Rutan Negara sejak 2016 lalu,” ungkapnya.

Semenatar Winasa yang ditemui seusai eksekusi kemarin mengaku masih berfikir.  “Kalau ada uang pasti akan dibayar,” akunya. Begitu juga pihaknya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait kemungkinan untuk upaya hukum lainnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.