Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Winasa Terancam 10 Tahun Penjara

eksekusi
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat dieksekusi Rabu kemarin di Rutan Kelas II B Negara.

BALI TRIBUNE - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang menjadi terdakwa kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa STITNA/STIKES. Sesuai rencana eksekusi terhadap Winasa dilaksanakan Rabu (27/9) di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.

Eksekusi kedua terhadap Winasa ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 520 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017. Selain divonis menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, MA memutuskan mantan Bupati Jembrana dua periode ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,322 miliar.

Kendati dieksekusi langsung di dalam rutan, namun Winasa terlihat kooperatif terhadap kedatangan tiga jaksa eksekutor yang dipimpin I Wayan Mearthi. Bahkan langsung menandatangani berita acara eksekusi disaksikan Kepala Rutan Negara, Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasi Pidsus Jembrana, I Made Pasek Budiawan.

Winasa yang juga sebelumnya sebagai terpidana korupsi pabrik kompos ini, selain menjalani hukuman penjara juga diberikan waktu untuk membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan MA itu.  Apabila tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,322 miliar maka dilaksanakan hukuman tambahan tiga tahun penjara.

Begitupula apabila tidak membayar denda Rp 500 juta, akan diberikan tambahan hukuman penjara selama delapan bulan sehingga pada amar putusan dengan Ketua Majelis Dr Salman Luthan disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Sehingga pria dengan segudang penghargaan MURI ini terancam menjalani hukuman selama 10 tahun delapan bulan. 

Vonis MA ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis Winasa bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara sehingga membuat Winasa mengajukan Kasasi ke MA.

Kepala Rutan Negara, AA Gede Ngurah Putra dikonfirmasi kemarin membenarkan telah menerima dan menandatangani berita acara eksekusi dengan terdakwa I Gede Winasa tersebut. “Selama proses hukum ini, beliau telah ditahan di Rutan Negara sejak 2016 lalu,” ungkapnya.

Semenatar Winasa yang ditemui seusai eksekusi kemarin mengaku masih berfikir.  “Kalau ada uang pasti akan dibayar,” akunya. Begitu juga pihaknya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait kemungkinan untuk upaya hukum lainnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.