Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wiryatama: Bisnis Demo Paling Dirugikan

Nyoman Adi Wiryatama

BALI TRIBUNE -  Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, menyambut baik sikap politik Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace), terkait rencana reklamasi Teluk Benoa. Menurut dia, sikap politik Koster-Ace bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan, sejalan dengan sikap lembaga DPRD Provinsi Bali.  Soal sinyalemen bahwa banyak pihak yang akan dirugikan, khusus pengusaha, terkait sikap politik Koster-Ace ini, Adi Wiryatama menepisnya. Ia menegaskan, batalnya rencana reklamasi Teluk Benoa sama sekali tidak merugikan pengusaha.  "Kalau ditanya, apa ada yang dirugikan? Saya pastikan, tidak ada yang dirugikan! Justru Yang paling dirugikan adalah bisnis demo. Mulai besok (hari ini, red), bisnis demo akan dirugikan," tegas Adi Wiryatama, usai pernyataan sikap Koster-Ace terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, di Rumah Transisi Jalan Muhammad Yamin Denpasar, Jumat (24/8). Adi Wiryatama menjelaskan, sesungguhnya terkait rencana reklamasi Teluk Benoa yang tidak bisa dijalankan ini sudah dikoordinasikan oleh Koster, selaku gubernur Bali terpilih. Koster diakuinya tidak melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan pebisnis demo.  "Pengusaha semua sudah diajak komunikasi oleh gubernur Bali terpilih. Karena sudah dikoordinasikan dengan baik oleh gubernur Bali terpilih, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Yang dirugikan adalah pebisnis demo," ujar politikus senior PDI Perjuangan asal Tabanan itu.  Lantas, apa itu artinya selama ini demo tolak dan pro reklamasi Teluk Benoa ada yang biayai? "Saya ga mau tau apa ada yang biayai. Pasti yang biayai itu rugi,"  jawab Adi Wiryatama, yang juga mantan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.  Disinggung tentang langkah DPRD Provinsi Bali secara kelembagaan untuk memperkuat sikap politik Koster-Ace, Adi Wiryatama menegaskan, lembaga dewan sudah sejalan dengan sikap tersebut. Sebab, sejak awal dewan juga menolak rencana tersebut.  "Kalau diperlukan sikap secara tertulis dari lembaga dewan, kita lakukan. Tetapi saya hadir di sini, itu sudah menunjukkan sikap tegas dewan. Saya kira tidak masalah dengan seluruh anggota dewan, karena ini tujuannya demi kebaikan. Kecuali orang yang tidak beres, akan menolak," pungkas Adi Wiryatama. 

wartawan
San Edison
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.