Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Rusia Dituntut 20 Tahun Penjara

persidangan
Roman Kalashinkov saat menjalani persidangan yang menuntut dirinya dengan penjara selama 20 tahun, Senin (10/7) di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Akibat menyelundupkan narkotika jenis hasis atau ekstra ganja seberat 2,9 kg, seorang warga negara Rusia bernama Roman Kalashinkov (29), dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Nota tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/7).

Tak hanya itu, terdakwa yang selama persidangan selalu membawa Alkitab ini juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar susidair 6 bulan kurangan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, JPU I Made Tangkas menilai terdakwa Roman bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair.

Terdakwa yang masih berusia muda dan tidak berbelit selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan JPU sebagai hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasis dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto serta perbuatan terdakwa bertetangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut,kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, ketua majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pledoi.

Seperti diketahui, Roman ditangkap pada Minggu (11/12/2016) silam ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai setelah mendarat menggunakan Malindo Air dari Kaula Lumpur, Malaysia. Roman ditangkap karena coba menyelundupkan narkotika jenis hasis yang disamar dengan mengunakan 27 kemasan pasta gigi merk Dant Kanti asal Nepal dengan berat 2.999,15 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sprint Bupati Turun, Bingin Segera dieksekusi, Step Up Hotel Mulai Potong Kelebihan Bangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Badung, Bali Tribune. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.