Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Iran Pencuri di Tabanan Terancam Dideportasi

WNA PENCURI
Bali Tribune / PELAKU PENCURIAN - Dua warga Iran yang melakukan pencurian di Bajera belum lama ini dipindahkan petugas Kanim Tabanan ke Rudenim Denpasar, Selasa (22/9/2026).

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MB dan HM yang melakukan pencurian pada warung kelontong di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, terancam dideportasi.

Keduanya kini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian lantaran dinilai mengganggu aspek keamanan dan ketertiban umum. Penindakan terhadap dua warga Iran tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non-TPI Tabanan pascadilimpahkan penyidik Polres Tabanan pada Selasa (22/9/2026).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas instansi usai kedua pelaku menyelesaikan penanganan permasalahan hukum atas kasus pencurian yang menyasar usaha pedagang lokal di Desa Bajera Jero.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tabanan, Merry Yolanda, mengonfirmasi adanya permohonan penanganan keimigrasian terhadap dua warga asing bermasalah tersebut. “Setelah penyelesaian permasalahan tersebut, Polres Tabanan menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan,” kata Merry pada Rabu (23/9).

Menindaklanjuti permohonan kepolisian, petugas Kanim Tabanan langsung memindahkan MB dan HM untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian secara mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga Iran tersebut terbukti melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Petugas menjatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban umum,” sambung Merry.

Usai pemeriksaan dan pengadministrasian tindakan administratif keimigrasian tuntas, petugas Kanim Tabanan memindahkan tersangka MB dan HM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Dalam rangka pendetensian dan menunggu proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Merry. 

wartawan
JIN
Category

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.