Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Nigeria DPO Imigrasi

Charles George Albert

BALI TRIBUNE - Warga negara Nigeria, Charles George Albert (35) menjadi buronan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja setelah yang bersangkutan menghilang. Imigrasi Singaraja sudah beberapa kali memanggil Charles yang tersangkut masalah keimigrasian. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar mengancam akan segera memasukkan Charles George Albert dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera mendatangi Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses atas pelangaran hukum yang membelitnya. Sebelumnya Charles sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Imigrasi Singaraja dalam proses dugaan tindak pidana keimigrasian terlebih sejak Pengadilan Negeri Singaraja menolak gugatan praperadilan Charles beberapa waktu lalu. ”Status Charles masih tetap sebagai tersangka dan upaya  pemanggilan terhadap bersangkutan sudah dilakukan  dua kali. Seharusnya ketiga ini paksa, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua,” kata Thomas, didampingi Kasi Insarkom, Hartono, Senin (6/8). Imigrasi Singaraja sudah melakukan upaya persuasif dengan mencari keberadaan Charles  untuk menjalani proses pemeriksaan.Namun yang bersangkutan menghilang dan tidak memenuhi panggilan.”Kami ingin prosesnya cepat bisa diselesaikan,” imbuh Thomas. Menurutnya, kasus yang membelit Charles merupakan pembelajaran bagi warga negara Indonesia agar tidak mudah memberikan fasilitas kepada warga asing yang tengah menghadapi pelanggaran ke imigrasian. Ketentuan itu, kata Thomas, diatur dalam Pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. “Kami sayangkan jika ada nanti WNI yang terlibat menyembunyikan keberadaan Charles.Dan kami  sudah lakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal, akan segera menetapkan Charles, masuk DPO. Nanti kami akan melibatkan beberapa pihak, untuk menangkap yang bersangkutan,” tegas Thomas.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.