Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Pelanggar Prokes Langsung Ditindak

Bali Tribune/ Seorang bule pengendara motor diingatkan dalam penggunaan masker.


balitribune.co.id | Badung  - Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MM memimpin penindakan kepada WNA yang melanggar prokes Covid-19 yaitu mereka yang tidak menggunakan masker.
 
Lokasi yang dijadikan sasaran adalah jalan Pantai Batubolong Canggu, Badung.
 
Dipilihnya tempat ini karena banyak laporan masyarakat yg menyatakan bahwa banyak WNA di Canggu yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, sehingga mulai hari ini akan dilakukan patroli dan sekaligus penindakkan terhadap WNA yang tidak menggunakan masker.
 
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali.
 
Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar 1 juta rupiah yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Prov Bali.
 
Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi.
 
Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya dan menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Disamping itu juga dilakukan himbauan pada sektor non essensial yg masih beroperasi di jalan Pantai Batubolong, antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang/bikini, tempat Spa dan klinik rawat wajah / kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yg masih menerima makan di tempat.
wartawan
RAY
Category

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Terima Penyampaian 2 Raperda dari Eksekutif

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.