Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Polandia Bebas, Imigrasi Siap Deportasi

Bali Tribune / BEBAS - Warga Asing asal Polandia Minggu (19/6) menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas pelanggran terhadap UU ITE.Kantor Imigrasi segar mendeportasinya setelah dokumennya lengkap.
balitribune.co.id | SingarajaWarga Negara Asing (WNA) asal Polandia, Gawel Amadeusz Wojcik, narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Minggu (19/6) dibebaskan.
Ia terjerat kasus pelanggran UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan divonis 3 tahun penjara.
 
Kepala Lapas Kelas II Singaraja Wayan Sutresna membenarkan WN Polandia Gawel Amadeusz Wojcik telah selesai menjalani masa tahanan setelah terjerat atas kasus pelanggaran  UU ITE.
 
"Dia (Gawel Amdeusz Wojcik) ditahan setelah divonis melanggar pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE," kata Wayan Sutresna, Minggu (19/6).
 
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan di Lapas, Gawel Amdeusz Wojcik tidak mengalami kendala dalam berkomunikasi. Terlebih didalam lapas warga binaan asing telah dibiasakan  berkomunikasi menyesuaikan termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
 
"Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian," terang Sutresna didampingi Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana.
 
Lebih lanjut Wayan Sutresna mengatakan, sebelum Gawel Amdeusz Wojcik dibebaskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.
 
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ucapnya.
 
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa membenarkan pihaknya telah menerima warga  asing asal Polandia Gawel Amdeusz Wojcik dari Lapas Singaraja usai menjalani masa tahanan.
Saat ini tengah dilakukan penyiapan dokumen ke imigrasian karena yang bersangkutan akan segera di deportasi kenegara asalnya.
 
"Sudah diserahterimakan ke kanim singaraja.Saat ini masih dalam proses administrasi keimigrasian untuk dideportasi," tandas Nanang Mustofa.
wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.