Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, Gubernur Bali Terbitkan Peraturan tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal

SOSIALISASI - Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1).

 Bali Tribune – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Hal ini disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1). Sosialisasi ini dihadiri oleh Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 dan stakeholders di bidang pariwisata dan pertanian yang mengapresiasi positif kehadiran Pergub yang berpihak kepada rakyat ini. Gubernur mengatakan peraturan ini sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. ”Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali, “kata Gubernur Koster. Selain memberikan kepastian pemasaran, Pergub ini bertujuan memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan. Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan Hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi. Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk Tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi.

wartawan
Release
Category

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.