Pekerjakan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat, Wanita asal Lumajang Diringkus Polres Tabanan
balitribune.co.id | Tabanan - Satreskrim Polres Tabanan mengamankan seorang mucikari, Khomsatun Hasanah (28), asal Lumajang, Jawa Timur yang mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur. Dimana anak tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seksual lewat aplikasi Michat.