PN Bangli Terapkan Sidang Teleconference
Balitribune.co.id | Bangli - Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar sidang perkara pidana dengan sistem jarak jauh atau teleconference. Sistem persidangan ini ditempuh menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.