Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agustus, Nyaris 10.000 Orang Asing Mengajukan Izin Tinggal Keimigrasian

Bali Tribune/ IZIN TINGGAL - Orang asing saat mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian di kantor imigrasi
Balitribune.co.id | Denpasar - Sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru bagi orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari 13 Juni 2020 sampai 25 Agustus 2020 telah melayani 7343 permohonan izin tinggal keimigrasian.
 
Sedangkan di Kantor Imigrasi Singaraja melayani sebanyak 479 permohonan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sebanyak 1851 permohonan izin tinggal keimigrasian. Demikian disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma kepada Bali tribune, Kamis (27/8). 
 
Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Jhoni Ginting menyampaikan perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiiki izin tinggal keimigrasian yang semula pada tanggal 20 Agustus 2020 menjadi 20 September 2020. Hal ini karena memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan dinamika yang terjadi dalam pengajuan permohonan persetujuan visa (Teleks) maupun izin tinggal keimigrasian.
 
Pada 24 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi mengimplementasikan simplifikasi layanan sehingga pembayaran biaya PNBP persetujuan visa dan visa dilakukan secara bersamaan pada saat permohonan. "Maka Teleks visa kunjungan yang diterbitkan melalui mekanisme tersebut berlaku juga sebagai izin tinggal kunjungan. Sehingga orang asing tidak perlu melapor ke kantor imigrasi," urainya.
 
Teleks visa tinggal terbatas yang diterbitkan melalui mekanisme tersebut di dapat diberikan izin tinggal terbatas setelah melapor di kantor imigrasi. Jangka waktu pelaporan bagi orang asing pemegang Teleks visa tinggal terbatas adalah 7 hari setelah Teleks diterbitkan.
 
Mekanisme penerbitan Teleks sebelum tanggal 24 Agustus 2020 dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-3558 tanggal 22 Juli 2020 dan orang asing wajib melapor ke kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 30 hari setelah Teleks diterbitkan. "Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian," terangnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.